Terungkap di Persidangan: Pemesan Uang Palsu Rp 600 Juta Libatkan Oknum Perbankan Jakarta
Sidang kasus peredaran uang palsu senilai Rp 600 juta dengan terdakwa Muhammad Syahruna mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang juga terlibat dalam kasus ini, memberikan kesaksian yang mengarah pada keterlibatan oknum perbankan di Jakarta.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Andi Ibrahim menyebutkan bahwa uang palsu tersebut dipesan oleh seorang pria bernama Hendra, yang menurutnya mengaku sebagai perwakilan dari sebuah bank di Jakarta. Awalnya, Andi Ibrahim mencoba memproduksi uang palsu senilai Rp 40 juta, namun gagal karena kualitasnya tidak memadai dan akhirnya dibakar.
Tidak menyerah, Andi Ibrahim kemudian meminta bantuan Muhammad Syahruna untuk memproduksi uang palsu dengan kualitas yang lebih baik. Pada percobaan kedua dan ketiga, Syahruna berhasil mencetak uang palsu masing-masing senilai Rp 150 juta dan Rp 450 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 600 juta.
Andi Ibrahim menjelaskan bahwa Hendra memesan uang palsu tersebut dengan alasan akan ditukarkan dengan uang reject dari bank. Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan lebih lanjut mengenai identitas Hendra dan keterkaitannya dengan dunia perbankan.
"Saya tidak tahu banyak tentang dia, hanya saja dia bilang memiliki relasi di perbankan," ungkap Andi Ibrahim dalam persidangan.
"Katanya, uang palsu itu akan dibawa ke perbankan di Jakarta," tambahnya.
Misteri Hendra dan Janji yang Tak Terpenuhi
Setelah uang palsu senilai Rp 600 juta berhasil diproduksi, Hendra justru menghilang tanpa kabar. Andi Ibrahim mengaku tidak dapat menghubungi Hendra karena nomor teleponnya telah diblokir.
"Sebelum dia memblokir saya, dia mengatakan akan mengambil uang itu pada bulan Desember 2024. Saya tidak yakin, tetapi dia menyebutkan bahwa temannya, Mubin Nasir, akan mengambil uang palsu itu untuknya," jelas Andi Ibrahim.
Ketua Majelis Hakim Dyan Martha kemudian menggali lebih dalam mengenai tujuan Andi Ibrahim menjual uang palsu tersebut. Andi Ibrahim mengaku bahwa hasil penjualan uang palsu tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan sosial, khususnya membantu anak yatim.
"Uang asli dari hasil penjualan uang palsu itu, jika memang bisa didapatkan, rencananya untuk siapa?" tanya hakim.
"Itu untuk kegiatan sosial, anak yatim. Selama ini banyak yang datang ke kantor hampir setiap hari," jawab Andi Ibrahim.
Kasus ini melibatkan beberapa nama, termasuk Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, dan Ambo Ala, yang bersama-sama memproduksi uang palsu di dua lokasi berbeda. Awalnya, mereka mencoba mencetak uang palsu di kediaman Annar Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar, namun gagal karena kualitasnya buruk. Kemudian, mereka melanjutkan produksi di kampus UIN Alauddin Makassar, di mana mereka berhasil mencetak uang palsu senilai Rp 600 juta.