Kades Padasan Bondowoso Terancam Jeratan Hukum: Diduga Gelapkan Dana Desa dan Gadaikan Tanah Kas Desa

Desa Padasan, Bondowoso, Jawa Timur, kini dilanda permasalahan serius menyusul dugaan tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) non-aktif, Faldy Arie Djordy. Selain mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari tanpa alasan yang jelas, Faldy juga diduga kuat membawa kabur dana desa (DD) senilai Rp 800 juta dan menggadaikan tanah kas desa.

Plt Kades Padasan, Januar Dlulal Fuad, mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, tidak ada realisasi proyek fisik maupun penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Padasan. "Dana Desa sekitar Rp 800 juta dibawa semua. Tidak ada realisasi, baik fisik maupun BLT,” tegas Januar. Akibatnya, desa tersebut kini kesulitan mencairkan dana desa untuk tahun anggaran 2025.

Kasus ini semakin rumit dengan terungkapnya fakta bahwa Kades non-aktif tersebut diduga telah menggadaikan dua petak lahan kas desa. Luas masing-masing petak diperkirakan sekitar 550 meter persegi dan 600 meter, sehingga total lahan yang digadaikan mencapai 1.150 meter persegi. Ironisnya, jaminan yang diberikan kepada pihak yang menerima gadai bukanlah aset desa, melainkan tanah pribadi milik mantan kades seluas 350 meter persegi.

"Ada bukti tertulisnya, hitam di atas putih, dan sudah ditunjukkan oleh pihak yang mengambil gadai,” ujar Januar, mengindikasikan adanya perjanjian penggadaian yang sah secara hukum. Klarifikasi telah dilakukan terhadap pihak penerima gadai, dan terungkap kebenaran adanya penggadaian lahan desa dengan jaminan tanah pribadi milik mantan Kades.

Saat ini, urusan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat Desa Padasan dialihkan sementara kepada sekretaris desa (sekdes) dengan pendampingan dari pihak kecamatan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso juga turun tangan untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.

Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa Desa Padasan belum memenuhi persyaratan minimal dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2024. Hingga batas waktu yang ditentukan, Pemdes Padasan tidak dapat mengunggah seluruh persyaratan pencairan DD melalui aplikasi yang telah ditentukan. Salah satu kendala utama adalah tidak terpenuhinya realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) selama minimal 12 bulan pada tahun anggaran sebelumnya. "Data di aplikasi Siskeudes menunjukkan realisasi BLT Desa Padasan hanya 6 bulan pada tahun 2024. Maka secara otomatis, sistem tidak mengizinkan desa tersebut masuk dalam daftar desa layak salur," jelas Sigit.

Faldy Arie Djordy sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Padasan. Tindakan ini diambil menyusul ketidakhadirannya dalam dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Lebih lanjut, Faldy juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil, yang semakin memperburuk situasi.

Kasus yang menjerat Kades Padasan ini kini memasuki ranah hukum dan sedang ditangani oleh Kejaksaan. Masyarakat Desa Padasan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

Poin-poin penting yang perlu dicatat:

  • Kades Padasan diberhentikan sementara karena bolos kerja lebih dari 30 hari.
  • Kades Padasan diduga membawa kabur dana desa sebesar Rp 800 juta.
  • Tidak ada realisasi fisik dan penyaluran BLT di Desa Padasan selama tahun 2024.
  • Kades Padasan diduga menggadaikan lahan kas desa seluas 1.150 meter persegi.
  • Desa Padasan kesulitan mencairkan dana desa tahun 2025 karena tidak memenuhi persyaratan minimal.
  • Kades Padasan juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil.
  • Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan.