KPK Tunda Pemeriksaan Pejabat BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap tiga saksi penting dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penundaan ini disebabkan karena ketiga saksi tersebut dikabarkan sedang berada di luar negeri.
Adapun ketiga saksi yang mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Kamis (19/6/2025) adalah:
- Fillianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
- Ecky Awal Mucharam, Anggota DPR-RI Komisi XI.
- Dolfie Othniel Frederic Palit, Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ketiga saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Lembaga antirasuah ini menilai keterangan dari Fillianingsih Hendarta, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit sangat penting untuk melengkapi berkas perkara dan memperdalam informasi yang telah diperoleh dari saksi-saksi sebelumnya.
"Kami meyakini para saksi yang nanti dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, kami meyakini akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," imbuh Budi.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyaluran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. KPK menduga dana CSR tersebut disalurkan ke yayasan-yayasan atas rekomendasi dari Komisi XI DPR.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa dana CSR yang dikirimkan BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan berbagai cara, termasuk dipindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," jelas Asep pada 22 Januari 2025.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dana CSR BI dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.