OJK Cabut Izin Operasional Sarana Sulteng Ventura Akibat Masalah Ekuitas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (SSTV), sebuah perusahaan modal ventura yang beroperasi di Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil setelah SSTV dinilai gagal memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang ditetapkan oleh regulator.

Keputusan pencabutan izin usaha SSTV tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 yang diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2025. Alamat perusahaan yang terkena sanksi ini berada di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut keterangan resmi OJK, SSTV sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tersebut tidak berhasil mengatasi permasalahan tersebut.

Tindakan pencabutan izin usaha ini didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku, di antaranya:

  • Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
  • Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
  • Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023.
  • Pasal 143 POJK 25/2023.
  • Pasal 144 POJK 25/2023.

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan ini, termasuk pencabutan izin usaha SSTV, dilakukan secara konsisten dan tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan dicabutnya izin usaha, SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan semua hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya yang terkait.

OJK juga menginstruksikan SSTV untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. RUPS ini bertujuan untuk memutuskan pembubaran badan hukum SSTV dan membentuk tim likuidasi yang bertugas menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban perusahaan.

Selain itu, SSTV diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi. Informasi mengenai penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari sejak pencabutan izin usaha.

Sebagai penutup, OJK melarang SSTV untuk menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan setelah izin usahanya dicabut.