Kurir Narkoba Dibekuk di Aceh Timur, 40 Kilogram Sabu Disita
Petugas kepolisian berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial AS (29) di Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Medan dan Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima mengenai adanya seorang individu yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi B 1686 FOW. Diduga kuat, sabu tersebut akan diedarkan hingga ke Jakarta.
Saat mobil yang dikendarai oleh AS melintas di lokasi yang telah ditentukan, tim kepolisian yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan barang bukti berupa 40 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan lakban hitam. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kompartemen khusus yang telah dimodifikasi di sisi kanan, kiri, dan belakang mobil.
Menurut pengakuan AS saat diinterogasi, ia hanya bertugas sebagai kurir dan diperintah oleh dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua orang tersebut diketahui berinisial B dan J. AS juga mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan.
Saat ini, AS telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap kedua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.