ASN Sambut Baik Aturan Fleksibilitas Kerja: Efisiensi Biaya Transportasi dan Peningkatan Produktivitas
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai beragam respons. Sebagian ASN menyambut baik aturan baru ini, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas.
Rini Astuti, seorang ASN di Dinas Kesehatan Kota Bogor, mengungkapkan dukungannya terhadap fleksibilitas kerja. Ia menilai, aturan ini dapat mengurangi beban biaya transportasi sehari-hari. "Saya tinggal lumayan jauh dari kantor. Kalau ada kesempatan kerja dari rumah beberapa hari dalam seminggu, itu sangat membantu. Lumayan bisa menghemat ongkos transportasi," ujarnya.
Menurut Rini, fleksibilitas jam kerja memungkinkan ASN untuk lebih leluasa mengatur waktu, asalkan tetap berorientasi pada pencapaian target kerja. Ia juga meyakini, produktivitas dapat terjaga meskipun tidak sepenuhnya berada di kantor. "Asal target kerja jelas dan ada sistem pemantauan yang baik, saya rasa produktivitas tetap bisa dipertahankan," katanya.
Lebih lanjut, Rini menyoroti manfaat kebijakan ini bagi ASN perempuan yang memiliki tanggung jawab keluarga. "Misalnya, pagi bisa bantu urus anak sebentar, baru kemudian fokus bekerja. Selama ada kejelasan tugas dan evaluasi kinerja, saya yakin sistem ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya.
Namun, pandangan berbeda diungkapkan oleh Ahmad Fadhil, seorang ASN di Direktorat Jenderal Pajak. Ia mengaku lebih memilih bekerja langsung dari kantor karena merasa lingkungan rumah kurang kondusif. "Kalau saya pribadi lebih nyaman kerja di kantor. Kalau WFA di rumah, seringkali banyak gangguan. Anak-anak bisa ribut, dan saya jadi kurang fokus," jelasnya.
Meski demikian, Ahmad berharap agar aturan WFA diimbangi dengan sistem evaluasi kinerja yang ketat dan adil. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan semua ASN tetap memberikan kontribusi optimal. "Kinerja ASN yang WFA harus tetap terpantau, dan yang bekerja di kantor juga jangan sampai merasa terbebani. Harus ada mekanisme yang jelas agar kebijakan ini adil untuk semua pihak," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja dihadirkan sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. "ASN tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas," kata Nanik.
Dengan adanya peraturan ini, ASN diberikan kebebasan untuk bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, serta memberikan dampak positif bagi pelayanan publik.
Kebijakan WFA ini menjadi angin segar bagi sebagian ASN yang ingin menyeimbangkan kehidupan pribadi dan pekerjaan. Namun, tantangan utama terletak pada bagaimana memastikan kinerja dan produktivitas tetap terjaga, serta menciptakan sistem evaluasi yang adil dan transparan.