Kasus Penganiayaan dan Penelanjangan Gadis di Pontianak Berlanjut: Keluarga Korban Tolak Upaya Damai
Kasus penganiayaan dan penelanjangan seorang gadis berinisial NN (20) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Keluarga korban, yang berdomisili di Kabupaten Sanggau, dengan tegas menolak upaya perdamaian yang diajukan oleh pihak keluarga pelaku.
Ameldalia, pendamping korban dari Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Mitra Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengungkapkan bahwa keluarga salah satu pelaku telah mendatangi kediaman orang tua korban di Sanggau. Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk meminta perdamaian atas kasus yang menimpa NN. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban.
Menurut Ameldalia, kasus ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga mengandung unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindakan penelanjangan korban yang dilakukan oleh para pelaku dan direkam, menurutnya, jelas melanggar Pasal 14 Undang-Undang TPKS. Hal ini mengindikasikan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara, sehingga tidak memungkinkan adanya mediasi.
"Kami sudah memastikan ke keluarga korban mau atau tidak mediasi. Alhamdulillah jawabannya tidak mau (mediasi). Saya tegaskan, korban sudah jelas tidak mau mediasi dan berdamai," tegas Ameldalia.
Motif di Balik Penganiayaan dan Penelanjangan
Motif penganiayaan dan penelanjangan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh kecemburuan. Korban dituduh merusak hubungan asmara salah satu pelaku dengan kekasihnya. Meskipun demikian, Ameldalia menegaskan bahwa dugaan menjadi orang ketiga tidak serta merta menghapus unsur tindak pidana dalam kasus ini. Apa yang dilakukan tiga pelaku adalah tetap merupakan tindak pidana berat yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan Tiga Pelaku
Satreskrim Polresta Pontianak telah berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap NN. Ketiga pelaku, yang diidentifikasi sebagai PT alias Puja, AF alias Aurel, dan SQ alias Nada, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Polresta Pontianak.
AKP Wawan Darmawan, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat, pada Jumat (13/6). Pemicunya adalah kecemburuan salah satu pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pacarnya.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, salah satu pelaku merekam kejadian tersebut. Bahkan, korban ditelanjangi dan direkam oleh pelaku. Rekaman video tersebut kemudian disebarluaskan melalui Instastory dan dikirimkan kepada teman-teman pelaku. Aksi ini memperparah dampak psikologis yang dialami korban.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Untuk Pasal 170 KUHP ini, pelaku kita bisa dipenjara tujuh tahun kemudian untuk Pasal 45 Ayat 1, pelaku bisa dipenjara selama lima tahun," tegas AKP Wawan.
Saat ini, korban masih mengalami trauma mendalam dan menderita luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.