Pemkab Trenggalek Ajukan Keberatan atas Kepemilikan 13 Pulau ke Kemendagri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengambil langkah tegas dengan mengajukan surat keberatan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status kepemilikan 13 pulau yang terletak di perairan selatan Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tulungagung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, secara langsung menyampaikan surat keberatan tersebut ke Kemendagri. Dalam surat tersebut, Pemkab Trenggalek menyertakan tiga poin utama yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas 13 pulau tersebut. Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menjelaskan bahwa bukti pertama adalah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek yang secara jelas menyatakan bahwa 13 pulau tersebut termasuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.

Bukti kedua, Pemkab Trenggalek berpegang pada hasil perhitungan dari Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal) yang secara ilmiah menunjukkan bahwa secara geografis, 13 pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Trenggalek. Teguh Sri Mulyanto menambahkan bahwa sebelumnya, sebelum terbitnya Kepmendagri tahun 2022, 13 pulau ini sudah lama tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek. Perubahan status ini baru terjadi setelah adanya keputusan menteri tersebut.

Sebelumnya, tim dari Kemendagri telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi 13 pulau tersebut pada September 2024. Hasil peninjauan tersebut menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut secara fisik lebih dekat dengan wilayah Trenggalek. Namun, terlepas dari fakta tersebut, Kepmendagri yang baru pada April 2025 tetap memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung. Dijelaskan lebih lanjut, pulau-pulau ini merupakan pulau karang yang tidak berpenghuni. Akan tetapi, secara potensi, keberadaan pulau-pulau karang ini sangat penting karena menjadi habitat bagi berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya. Kondisi ini menjadikan wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya perikanan yang signifikan.