Sengketa Lahan di Bantul Berlanjut, Mbah Tupon Kebingungan Hadapi Gugatan Perdata

Polemik sengketa lahan yang dialami Tupon Hadi Suwarno, atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, memasuki babak baru. Di tengah upaya memperjuangkan kembali sertifikat tanahnya yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah, Mbah Tupon justru menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul.

Mbah Tupon mengungkapkan kebingungannya atas gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Achmadi, salah satu pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikannya. Perasaan campur aduk meliputi dirinya, antara harapan sertifikat tanah segera kembali dan kebingungan menghadapi proses hukum yang baru.

"Perasaan tasih kados wong bingung niko (perasaannya masih seperti orang bingung). Kados kulo, kula nyuwun sertifikat enggal-enggal wangsul (orang seperti saya, saya memohon, sertifikat cepat kembali)," ungkap Mbah Tupon dengan nada penuh harap.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, yang akrab disapa Kiki, membenarkan bahwa kliennya merasa kebingungan dengan adanya gugatan perdata ini, terlebih proses pidana terkait dugaan mafia tanah masih berjalan. Kiki berharap proses perdata ini tidak menghalangi hak Mbah Tupon untuk mendapatkan kembali sertifikat hak milik (SHM) atas namanya.

Sidang perdana gugatan perdata ini dijadwalkan akan digelar pada 1 Juli 2025. Dalam gugatan tersebut, Muhammad Achmadi bertindak sebagai penggugat pertama, diikuti oleh Indah Fatmawati sebagai penggugat kedua. Sementara itu, pihak-pihak yang menjadi tergugat adalah Triono alias Tri Kumis (tergugat utama), Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon sebagai turut tergugat III.

Kiki menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Mbah Tupon dalam memperjuangkan haknya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tim kuasa hukum telah meminta tanda tangan surat kuasa dari Mbah Tupon untuk dapat menghadiri sidang pada 1 Juli mendatang.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, sebelumnya telah menyatakan bahwa gugatan perdata yang ditujukan kepada Mbah Tupon sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Kendati demikian, ia menghormati hak hukum setiap warga negara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. Pemerintah Kabupaten Bantul juga telah menyiapkan tim hukum untuk memberikan pendampingan kepada Mbah Tupon.

"Ya siap pastilah siap, sudah kita pastikan Mbah Tupon orang yang terzolimi, tertipu, kok malah digugat itu tidak masuk akal, tetapi itu kan hak dia," ujar Halim.

Gatot Raharjo, Humas Pengadilan Negeri Bantul, menjelaskan bahwa perkara gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Btl sejak 11 Juni 2025. Susunan majelis hakim yang akan menangani perkara ini terdiri dari Dhitya Kusumaning Prawarni (ketua), Dirgha Zaki Azizul (hakim anggota), dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia (hakim anggota).

Kasus yang menimpa Mbah Tupon bermula ketika ia terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Sertifikat tanah tersebut diduga telah beralih nama akibat praktik mafia tanah, menjadikan Mbah Tupon sebagai korban.

Pihak yang Terlibat dalam Gugatan Perdata:

  • Penggugat:
    • Muhammad Achmadi
    • Indah Fatmawati
  • Tergugat:
    • Triono alias Tri Kumis (Tergugat Utama)
    • Triyono
    • Anhar Rusli
  • Turut Tergugat:
    • Mbah Tupon