KPK Intensifkan Koordinasi Lintas Lembaga Jelang Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan proses hukum terkait ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang saat ini ditahan di Singapura. Sidang pendahuluan untuk menentukan kelayakan ekstradisi Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 di Singapura.
Guna memastikan kelancaran proses ekstradisi, KPK meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa koordinasi dengan Kemenkumham dan KBRI Singapura terus dilakukan secara intensif.
"Sejauh ini kami memantau melalui KBRI Singapura, dan tentu juga koordinasi dengan Kementerian Hukum tetap dilakukan," ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/06/2025).
KPK menyatakan optimisme bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Optimisme ini didasarkan pada putusan pengadilan Singapura yang sebelumnya telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos. Penolakan penangguhan penahanan tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya KPK untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami optimis ya proses ekstradisi DPO Paulus Tanos dapat berjalan dengan lancar, mengingat kemarin kita melihat putusan dari Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tanos sehingga yang bersangkutan, sehingga hari ini kemudian tetap dilakukan penahanan," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. KPK memandang putusan tersebut sebagai langkah maju dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Budi pada Selasa (17/06/2025).
Menjelang sidang pendahuluan ekstradisi yang akan digelar akhir bulan ini, KPK terus berupaya melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
"KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," pungkas Budi.