Kerusakan Lingkungan Picu Bencana: Gubernur Jawa Barat Desak Evaluasi Tata Ruang dan Pencabutan Sertifikat Ilegal
Kerusakan Lingkungan Picu Bencana Banjir di Jawa Barat: Desakan Evaluasi Tata Ruang dan Pencabutan Sertifikat Ilegal
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan seruan keras terkait maraknya bencana banjir yang melanda provinsi tersebut. Beliau mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang dan pencabutan sertifikat tanah yang dinilai ilegal di kawasan lindung seperti sungai, gunung, dan pesisir pantai. Menurut Gubernur, kerusakan lingkungan yang parah akibat alih fungsi lahan menjadi penyebab utama bencana yang semakin sering terjadi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Banjir di sejumlah wilayah seperti Bogor, Depok, Karawang, dan Bekasi telah menimbulkan kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 triliun, mencakup kerugian masyarakat dan biaya pemulihan yang ditanggung pemerintah.
Dedi Mulyadi menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pembangunan. Ia mengkritik pendekatan pembangunan yang semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang. "Pembangunan jangan hanya melihat pendapatan dari sektor pariwisata, misalnya di Puncak, tetapi juga dampak lingkungan yang ditimbulkan," tegasnya. Beliau menganalogikan situasi ini sebagai 'taubat ekologi', di mana pemerintah dan masyarakat harus memperbaiki perilaku dan tata kelola lingkungan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan filosofi masyarakat Jawa Barat yang memiliki keterikatan kuat dengan sumber daya air, yang tercermin dari banyak nama tempat yang diawali dengan 'Ci' (dari kata 'Cai' yang berarti air). Namun, ironisnya, sungai-sungai justru disikapi dengan negatif, bahkan dianggap sebagai tempat pembuangan. Kondisi ini diperburuk dengan maraknya sertifikat tanah di kawasan aliran sungai, gunung, dan laut, yang seharusnya menjadi milik publik dan dilindungi.
Langkah-langkah konkret yang diusulkan Gubernur meliputi:
- Pencabutan Sertifikat Ilegal: Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat tanah yang diterbitkan secara ilegal di kawasan lindung. Tidak akan ada ganti rugi bagi pemilik sertifikat karena tanah tersebut merupakan aset negara.
- Evaluasi Tata Ruang: Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat diminta untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki tata ruang wilayahnya. Pembangunan yang tidak memperhatikan kaidah lingkungan harus dihentikan.
- Kerjasama Antar Lembaga: Pemprov Jabar akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan TNI untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap hulu sungai, daerah aliran sungai, muara sungai, dan wilayah pesisir.
- Relokasi dan Pemulihan: Penanganan jangka pendek terhadap korban banjir telah dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan makanan. Penanganan jangka panjang meliputi pembangunan kembali rumah dan relokasi bagi warga yang tinggal di bantaran sungai. Kementerian Perumahan Rakyat juga akan mengevaluasi peran pengembang dalam pembangunan perumahan di daerah rawan bencana.
Gubernur Dedi Mulyadi berharap langkah-langkah tersebut dapat mencegah terulangnya bencana banjir di Jawa Barat dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.