Agenda Kedinasan Jadi Alasan Absennya Deputi Gubernur BI pada Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, pada Kamis, 19 Juni 2025. Pemanggilan ini terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia.

Menanggapi panggilan tersebut, Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. "Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Namun, Filianingsih Hendarta berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK pada tanggal yang ditentukan. Menurut keterangan resmi dari Bank Indonesia, ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat diubah. "Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," jelas Denny Prakoso.

Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain Filianingsih Hendarta, anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam, juga termasuk dalam daftar saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan harapannya agar para saksi yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara kasus ini. "Tentu KPK berharap saksi yang bersangkutan dapat hadir, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan.

Keterangan dari para saksi diharapkan dapat membantu KPK dalam mengungkap secara komprehensif dugaan penyalahgunaan dana CSR di Bank Indonesia, serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan bukti yang terkumpul. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana yang dialokasikan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan.

Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil oleh KPK:

  • Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta
  • Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam

KPK terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

Koordinasi antara Bank Indonesia dan KPK terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi. Bank Indonesia berkomitmen untuk memberikan semua data dan informasi yang dibutuhkan oleh KPK untuk membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan dukungan penuh dari Bank Indonesia terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR ini menjadi pengingat bagi semua lembaga, baik pemerintah maupun swasta, untuk selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan transparan dalam pengelolaan dana publik. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik korupsi dapat dicegah dan dana publik dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.