Badan Pengelola Haji Usulkan Kategorisasi Visa Haji untuk Minimalisir Problematika Furoda
Jakarta - Badan Pengelola Haji (BP Haji) tengah mengupayakan penyempurnaan regulasi penyelenggaraan haji melalui revisi Undang-Undang Haji. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pengkategorian visa haji menjadi dua jenis utama: visa kuota dan visa non-kuota.
Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang kerap muncul terkait visa furoda. Visa furoda, yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Arab Saudi, seringkali menimbulkan kendala dalam pendataan dan pengawasan jemaah haji asal Indonesia. Akibatnya, tidak jarang jemaah furoda mengalami kesulitan dan kurangnya perlindungan selama menjalankan ibadah haji.
"Dalam RUU Haji, kami mengusulkan adanya visa kuota dan visa non-kuota. Visa non-kuota ini diharapkan mencakup visa furoda dan mujamala," ujar Gus Irfan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Gus Irfan menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara furoda dengan BP Haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan data jemaah furoda tercatat dengan baik, sehingga BP Haji dapat memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal.
"Kami berharap ada komunikasi dari penyelenggara furoda kepada kami. Fungsinya apa? Untuk perlindungan pada jemaah kita," tegasnya.
Selama ini, pelaksanaan visa furoda dinilai kurang transparan. BP Haji kesulitan mendapatkan informasi mengenai jumlah jemaah, identitas, dan lokasi mereka. Kondisi ini menyulitkan BP Haji dalam memberikan bantuan jika terjadi masalah.
"Selama ini furoda, kita tidak tahu siapa yang berangkat, berapa yang berangkat, posisinya di mana, sehingga jika terjadi sesuatu kita tidak tahu. Padahal apa pun yang terjadi pasti larinya ke kami juga nanti," jelas Gus Irfan.
Oleh karena itu, BP Haji berharap agar ke depan, penyelenggara visa furoda bersedia berkoordinasi dengan BP Haji dalam hal pemberitahuan data jemaah. Dengan demikian, BP Haji dapat memantau dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan selama jemaah berada di Tanah Suci.