Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Berakhir: DPR Harapkan Kemendagri Belajar dari Pengalaman
Polemik terkait status administratif empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan status kepemilikan pulau-pulau tersebut kepada Aceh mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.
Khozin menilai bahwa keputusan presiden sudah tepat karena mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis masyarakat setempat. Ia berharap keputusan ini dapat meredakan ketegangan yang sempat muncul dan mengakhiri polemik antar kedua provinsi bertetangga tersebut. Lebih lanjut, Khozin menekankan pentingnya pembelajaran bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menangani kasus serupa di masa depan.
Menurut Khozin, pembakuan nama rupabumi seharusnya tidak menjadi satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah administratif suatu daerah. Ia menyoroti adanya faktor-faktor lain yang tak kalah penting, seperti sejarah dan tradisi masyarakat setempat, yang seringkali terabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Khozin menunjuk pada Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai contoh kebijakan yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.
Khozin berharap polemik empat pulau ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Kemendagri dalam memperbarui kebijakan penetapan wilayah dan penamaan rupabumi. Ia menekankan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup untuk memahami kompleksitas permasalahan di lapangan. Perlunya pemahaman yang lebih mendalam terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat.
Keempat pulau yang menjadi sengketa, yaitu:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
Kini secara resmi berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Prasetyo juga meluruskan isu yang beredar terkait adanya upaya dari pihak tertentu untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa tidak ada campur tangan atau titipan dari pihak manapun dalam proses pengambilan keputusan ini. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.