DPR RI Kaji Ulang KUHAP: Prioritaskan Keadilan dan Perlindungan Hak Warga Negara
DPR RI Kaji Ulang KUHAP: Prioritaskan Keadilan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Komisi III DPR RI tengah berupaya merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tujuan utama meningkatkan keadilan dan perlindungan hak bagi seluruh warga negara yang berproses hukum. Upaya ini mencuat dalam serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini dinilai kurang optimal dalam memberikan keadilan, terutama bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, KUHAP saat ini cenderung memberikan kekuatan yang tidak seimbang antara negara, yang diwakili oleh aparat penegak hukum seperti penyidik, penuntut, dan hakim, dengan warga negara yang sedang mencari keadilan, baik sebagai pelapor maupun terlapor.
Fokus pada Penguatan Hak Tersangka dan Peran Advokat
Salah satu fokus utama dalam revisi KUHAP ini adalah penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa. Habiburokhman menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi mereka yang tidak memahami hukum, serta peningkatan peran dan efektivitas advokat dalam mendampingi klien yang bermasalah dengan hukum.
"Dalam rancangan KUHAP ini, kami berupaya memasukkan banyak pasal yang menguatkan hak-hak tersangka, memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap tersangka dan terdakwa, serta meningkatkan peran advokat," ujar Habiburokhman.
Selain itu, RKUHAP juga memberikan kekuatan bagi rakyat RI serta menguatkan peran advokat. Habiburokhman mengatakan advokat yang tadinya tidak berdaya akan lebih berdaya saat mendampingi orang yang bermasalah dengan hukum.
Mengatasi Ketidakadilan dan Mempercepat Proses Hukum
Habiburokhman menyadari bahwa tidak ada undang-undang yang sempurna dan dapat mengakomodir semua kepentingan. Namun, ia menegaskan komitmen Komisi III untuk mencari solusi terbaik dan memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara melalui KUHAP yang baru.
"Kami berupaya untuk membereskan hal-hal yang mendesak terlebih dahulu. Semakin lama kita menyelesaikan RKUHAP ini, semakin banyak rakyat kecil dan orang susah yang mengalami ketidakadilan," tegasnya. Ia mencontohkan kasus-kasus yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa, seperti kasus pelecehan seksual dan masalah yang dihadapi advokat, sebagai bukti nyata dari kekurangan KUHAP yang berlaku saat ini.
Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pembentukan KUHAP yang Lebih Baik
Proses revisi KUHAP ini diharapkan dapat melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, sehingga menghasilkan KUHAP yang lebih baik, adil, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan KUHAP yang lebih baik, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan, serta mampu melindungi hak-hak setiap individu yang berhadapan dengan hukum.
Komisi III DPR RI terus membuka diri terhadap masukan dan saran dari berbagai pihak demi terwujudnya KUHAP yang ideal dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, revisi KUHAP ini dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia dan mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat.