Mantan Polisi Tipu Sopir Angkot di Tanah Abang dengan Kedok Intel, Terancam 9 Tahun Penjara
Mantan Polisi Tipu Sopir Angkot, Ngaku Intel Demi Jatah Bensin
Seorang pria berinisial DT (45), mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dipecat pada tahun 2012 karena desersi, ditangkap pihak kepolisian di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. DT melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah sopir angkot dengan modus mengaku sebagai intel kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada malam hari setelah para korban, yang merupakan sopir angkot Jaklingko, selesai berbuka puasa.
Menurut keterangan Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Respati, dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Gambir pada Rabu (12/3/2025), DT mengincar para korban yang sedang bermain ludo. Ia mendekati mereka dengan intimidasi, mengaku sebagai intel Polri untuk mendapatkan uang. Namun, aksi tersebut terbongkar ketika DT berusaha mengancam para sopir angkot dengan senjata api yang ternyata hanya korek api gas.
"Modus operandi pelaku adalah dengan mengaku sebagai intel Polri untuk menakut-nakuti korban, khususnya para sopir angkot," ujar Kompol Respati. "Saat salah satu korban memberikan perlawanan, senjata api yang ditunjukkan pelaku terjatuh dan diketahui sebagai korek api biasa. Hal ini kemudian membuat pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan stasiun dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian."
Kejadian tersebut bermula ketika DT meminta sejumlah uang kepada empat sopir angkot dengan alasan yang tidak jelas. Ketika para sopir tersebut menolak, DT mengeluarkan korek api gasnya yang dianggap sebagai senjata api dan mengancam para korban. Namun, kecurigaan para korban dan keberanian salah satu korban untuk melawan membuat tipu daya DT terbongkar. Sikap sigap para korban yang berhasil mengamankan barang bukti dan melaporkan kejadian kepada petugas keamanan stasiun menjadi kunci keberhasilan penangkapan DT.
Akibat perbuatannya, DT dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Pasal 368 KUHP terbukti diterapkan kepada tersangka. Jumlah korban diperkirakan tiga sampai empat orang sopir angkot," tegas Kompol Respati.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan yang dilakukan dengan mengatasnamakan aparat. Polri sendiri telah menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Keberhasilan penangkapan DT menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dengan bukti yang cukup kuat dan kesaksian para korban, proses hukum terhadap DT akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologi Kejadian:
- DT, mantan anggota Polri, melakukan pemerasan terhadap empat sopir angkot di Stasiun Tanah Abang.
- DT mengaku sebagai intel Polri untuk mengintimidasi korban.
- DT mengeluarkan korek api gas yang dikira senjata api.
- Korban melawan dan berhasil mengamankan korek api tersebut.
- Petugas keamanan stasiun mengamankan DT dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
- DT dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.