Kontroversi Narasumber Judi Online: MAKI Desak KPK Akui Kesalahan dan Lakukan Pembersihan Total
Lembaga swadaya masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melayangkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait keterlibatan seorang narasumber yang ternyata terindikasi menerima aliran dana dari kasus judi online. MAKI menilai, langkah KPK yang pernah melibatkan individu bernama Raihan sebagai narasumber, yang kemudian terungkap menerima dana terkait judi online, sebagai sebuah kesalahan yang perlu dipertanggungjawabkan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas menyatakan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk menghapus seluruh hasil pekerjaan yang pernah melibatkan Raihan. Menurutnya, meskipun KPK mengklaim bahwa Raihan bukanlah pegawai tetap melainkan hanya seorang narasumber yang dipekerjakan dalam proyek tertentu, rekam jejak yang buruk dari individu tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Boyamin khawatir, aplikasi atau sistem yang pernah dikembangkan oleh Raihan berpotensi disalahgunakan, mengingat yang bersangkutan diduga menerima komisi dari aktivitas ilegal.
"Menurut saya, produk-produk yang pernah dikerjakan Raihan di KPK harus segera dibereskan, bahkan jika perlu dimusnahkan. Hal ini penting untuk mencegah potensi peretasan atau penyalahgunaan sistem," tegas Boyamin.
Boyamin menyarankan agar KPK lebih selektif dalam memilih mitra kerja, dengan memprioritaskan perusahaan yang memiliki reputasi baik dan tenaga ahli yang kompeten. Menurutnya, kerja sama dengan perusahaan akan memberikan jaminan pertanggungjawaban yang lebih baik dibandingkan dengan melibatkan individu perorangan.
"Banyak perusahaan yang memiliki tenaga ahli IT yang mumpuni untuk mengembangkan aplikasi atau sistem. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perusahaan tambang batu bara, misalnya, lebih memilih bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki tenaga ahli yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mendesak KPK untuk meminta maaf kepada publik atas kelalaian dalam merekrut individu yang tidak berintegritas. Ia juga meminta agar akses Raihan ke sistem KPK segera diputus untuk mencegah penyalahgunaan informasi. Selain itu, MAKI mendesak KPK untuk melakukan evaluasi internal guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perekrutan Raihan dan memberikan sanksi yang sesuai.
"KPK harus mengakui kesalahan dalam bekerja sama dengan individu perorangan. KPK perlu menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan memastikan bahwa di masa depan, hanya individu dengan rekam jejak yang baik dan teruji yang akan direkrut. Akses pihak yang terlibat dengan judi online harus diputus," tegasnya.
Pernyataan MAKI ini muncul sebagai respons terhadap klarifikasi KPK terkait status Raihan, yang disebut sebagai tenaga ahli KPK dalam persidangan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). KPK menegaskan bahwa Raihan bukanlah pegawai KPK, melainkan hanya pernah diundang sebagai narasumber terkait pengelolaan data dan informasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Raihan diundang sebagai narasumber untuk memberikan dukungan dalam proyek tertentu. Statusnya sebagai narasumber tidak mengikat Raihan untuk hanya bekerja dengan KPK, sehingga ia bebas mengerjakan proyek lain di luar KPK.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, Raihan mengakui bahwa ia pernah menerima komisi sebesar Rp 200 juta dari salah satu terdakwa, Adhi Kismanto. Komisi tersebut diberikan sebagai imbalan atas pembuatan perangkat lunak bernama Clandestine, yang berfungsi untuk melacak situs-situs judi online. Kerja sama antara Raihan dan Adhi Kismanto berlangsung pada tahun 2023, dengan Raihan berperan sebagai pengembang aplikasi. Pembayaran komisi dilakukan secara tunai setelah aplikasi selesai dikerjakan pada tahun 2024.
- Daftar desakan MAKI kepada KPK:
- Meminta maaf kepada publik.
- Menghapus seluruh hasil pekerjaan Raihan di KPK.
- Memprioritaskan kerja sama dengan perusahaan yang memiliki reputasi baik.
- Memutus akses Raihan ke sistem KPK.
- Melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab dalam perekrutan Raihan.