Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Jakarta Utara, Jaringan Bandar Besar Diburu
Seorang residivis kasus narkoba, SR (37), kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan pengedaran sabu di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan narkotika tidak jera meski telah merasakan hukuman penjara.
Penangkapan SR bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok. Warga melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh SR. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Cilincing melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi berhasil melacak keberadaan SR hingga ke sebuah rumah indekos di Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 492,1 gram yang disembunyikan di dalam tas.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan keterlibatan SR dalam jaringan narkoba yang lebih besar. Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital, sepeda motor Honda Beat warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi, dua unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan dan pemasok, serta sejumlah peralatan untuk membungkus dan menimbang sabu.
Menurut keterangan Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri, SR tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada pelanggan. SR tidak memiliki target konsumen khusus, melainkan melayani siapa saja yang menghubunginya untuk memesan sabu. Ia biasanya memilih lokasi yang sepi untuk melakukan transaksi agar tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian.
Motivasi SR untuk kembali terlibat dalam bisnis narkoba adalah keuntungan yang besar. Dari setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,2 juta. Bahkan, dalam sehari, ia mampu menjual lebih dari 100 gram sabu. Barang haram tersebut dijual dalam paket-paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berukuran berbeda.
Akibat perbuatannya, SR terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya meliputi penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Saat ini, SR telah ditahan di Polsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu gembong narkoba yang menjadi pemasok sabu kepada SR. Identitas gembong tersebut masih dalam penyelidikan karena komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi khusus yang belum bisa dipublikasikan.
Barang Bukti yang Disita:
- Sabu seberat 492,1 gram
- Satu timbangan digital
- Satu sepeda motor Honda Beat warna hijau
- Dua unit telepon seluler
- Dua sendok
- Plastik klip ukuran besar dan kecil
- Satu ransel hitam
- Satu gembok dengan kunci