Deputi Gubernur BI Absen dari Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
Ketidakhadiran Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025), memicu pertanyaan. Pihak BI memberikan klarifikasi terkait absennya Filianingsih, yang akrab disapa Fili, dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa Filianingsih tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena adanya agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat dibatalkan.
"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," ujar Ramdan dalam keterangannya.
Selain Filianingsih, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR-RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam, dan Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dolfie Othniel Frederic Palit. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiganya berhalangan hadir karena kegiatan di luar negeri.
"Ketiga saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Keterangan dari para saksi dinilai penting untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dari saksi-saksi sebelumnya. Budi Prasetyo menyampaikan keyakinannya bahwa para saksi akan memenuhi panggilan selanjutnya dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. KPK menduga bahwa dana CSR BI disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi dari Komisi XI DPR yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa dana CSR BI yang dikirim ke rekening yayasan diduga diolah dengan berbagai cara, termasuk dipindahkan ke rekening lain dan diubah menjadi aset.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan yang terjadi dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:
- Ketidakhadiran Saksi: Deputi Gubernur BI dan dua saksi lain absen dari pemeriksaan KPK.
- Alasan Absen: Kegiatan dinas di luar negeri menjadi alasan utama ketidakhadiran.
- Penjadwalan Ulang: KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi.
- Dugaan Korupsi: Kasus terkait penyaluran dana CSR BI yang diduga tidak sesuai peruntukan.
- Modus Operandi: Dana CSR diduga diolah dan dialihkan ke aset.