Wanita Muda Ditangkap Atas Penipuan Modus Cinta, Sasar Staf Media Publik dengan Impersonasi Pilot Emirates
Pihak kepolisian telah mengamankan seorang wanita muda berusia 21 tahun, Marpuah, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus love scamming. Tersangka, yang dikenal dengan inisial MR, diduga kuat telah menipu seorang staf media yang bekerja untuk tokoh publik, Kani Dwi Haryani, hingga menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyamar sebagai seorang pria bernama Febrian Alydrus dan mengaku sebagai pilot yang bekerja di maskapai penerbangan Emirates. Melalui identitas palsu ini, tersangka menjalin komunikasi intensif dengan korban dan membangun kepercayaan.
Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan. Permintaan pertama sebesar Rp 13 juta diajukan dengan dalih untuk biaya administrasi masuk kerja sepupu tersangka di maskapai Emirates. Korban yang tidak menaruh curiga, mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh tersangka. Uang ini kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli sebuah iPhone 13.
Selang beberapa waktu, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp 35 juta. Kali ini, uang tersebut diklaim akan digunakan untuk pembayaran administrasi pelatihan kerja di maskapai Emirates. Beruntung, uang senilai Rp 35 juta ini belum sempat digunakan oleh tersangka dan berhasil disita oleh pihak penyidik.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Selain korban Kani Dwi Haryani, penyidik juga menemukan adanya calon korban lain yang hampir tertipu oleh MR. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit iPhone 13
- Satu unit Vivo Y22
- Kartu perdana Indosat
- Flashdisk berisi bukti percakapan dan transfer
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten. Ia dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.