KPK Tunda Pemeriksaan Deputi Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penundaan ini disebabkan Filianingsih Hendarta tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari Kamis, 19 Juni 2025, karena adanya agenda kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi ketidakhadiran Filianingsih dan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada KPK. "Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Ramdan menambahkan bahwa Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam upaya penegakan hukum. KPK sendiri telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Filianingsih Hendarta untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Selain Filianingsih, dua saksi lain, yaitu Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR-RI Komisi XI dan Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga tidak memenuhi panggilan KPK pada hari yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana tersebut diduga diolah dengan berbagai cara, termasuk dipindahkan ke rekening lain dan diubah menjadi aset yang tidak sesuai dengan tujuan awal penyaluran dana CSR.
Berikut point penting yang perlu diketahui dalam kasus ini:
- Penundaan Pemeriksaan: Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta tidak memenuhi panggilan KPK karena agenda kedinasan.
- Komitmen BI: Bank Indonesia menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan KPK dalam penegakan hukum.
- Saksi Lain: Dua saksi lain, yaitu Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit, juga tidak memenuhi panggilan KPK karena berada di luar negeri.
- Modus Operandi: Dana CSR BI diduga disalurkan ke yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR dan kemudian diolah dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.