Penggelapan Motor Terungkap: Polisi Jayapura Bekuk Pelaku Penjualan di Facebook
Aparat kepolisian dari Polsek Sentani Kota, Polres Jayapura, berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial MDI (30), warga BTN Joko Indah, Sentani. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Arizal Setiawan, korban yang motornya digelapkan dan dijual melalui platform media sosial Facebook.
Kasus ini bermula ketika MDI bersama seorang rekannya menyewa sepeda motor Honda Beat berwarna biru-hitam dengan nomor polisi PA 6416 JH pada tanggal 15 Juni 2025. Motor tersebut disewa di kawasan BTN Sereh, Sentani. Namun, setelah masa sewa berakhir, MDI tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan menghilang tanpa kabar, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Pelaku awalnya menyewa motor korban bersama seorang wanita. Setelah jatuh tempo, motor tidak dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi," jelas AKP Sunardi. Berdasarkan hasil penyelidikan, MDI mengakui telah menjual motor sewaan tersebut melalui Facebook kepada seseorang bernama Soni dengan harga empat juta rupiah. Transaksi jual beli dilakukan di sekitar Pantai Hamadi, Jayapura. Sebelum transaksi, MDI sempat berselisih dengan teman perempuannya di sekitar Koramil Hawai, yang menyebabkan wanita tersebut meninggalkannya.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan MDI di kediamannya di Jalan Makendang, Sentani, pada pukul 15.25 WIT tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sentani Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/217/VI/2025/SPKT/Polsek Sentani Kota. Pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kami juga akan melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual di Pantai Hamadi," terang AKP Sunardi. Atas perbuatannya, MDI terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawa konsekuensi hukuman penjara maksimal empat tahun.