Polemik Penawaran Pulau Anambas di Situs Online: Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Wilayah

Kehebohan Penawaran Pulau Anambas di Situs Jual Beli Pulau Internasional

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan munculnya empat pulau yang terletak di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, dalam daftar penjualan sebuah situs daring internasional yang khusus memperdagangkan pulau-pulau pribadi, Private Islands Online. Keempat pulau tropis tersebut, yang secara keseluruhan memiliki luas 159 hektare, dipromosikan dengan iming-iming keindahan alam yang eksotis dan potensi investasi yang menjanjikan, terutama dalam pengembangan resor mewah. Target pasar dari penawaran ini jelas ditujukan kepada para investor asing.

Situs Private Islands Online yang berbasis di Kanada, menampilkan informasi detail mengenai dua dari empat pulau yang ditawarkan. Dalam deskripsinya, pulau-pulau tersebut digambarkan memiliki lokasi yang strategis, dikelilingi oleh pantai berpasir putih yang menawan, laguna alami yang indah, serta potensi pengembangan infrastruktur pariwisata yang komprehensif. Bahkan, penawaran tersebut mengklaim bahwa kepemilikan pulau dapat diperoleh melalui pembelian saham pada sebuah perusahaan yang sedang dalam proses menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Daya tarik lainnya yang ditawarkan adalah kemudahan aksesibilitas menuju Bandara Letung dan lokasinya yang berdekatan dengan Bawah Reserve, sebuah resor mewah yang sudah terkenal di wilayah tersebut. Semua elemen ini dirancang untuk menarik minat investor internasional. Namun, promosi yang gencar ini ternyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Tegaskan Status Kepemilikan dan Kedaulatan Wilayah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas menyatakan bahwa keempat pulau yang diperjualbelikan tersebut, yaitu Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, merupakan aset negara dan berada dalam kawasan konservasi. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa karena statusnya sebagai milik negara, pemanfaatan pulau-pulau tersebut oleh pelaku usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat.

KKP menduga bahwa penawaran penjualan pulau ini hanyalah strategi promosi untuk menarik investor, bukan merupakan bentuk kepemilikan yang sah. Hingga saat ini, belum ditemukan aktivitas masyarakat atau perusahaan yang signifikan di pulau-pulau tersebut. Beberapa pihak diduga hanya sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk usaha pariwisata di Pemerintah Kabupaten Anambas.

Regulasi Kepemilikan Pulau di Indonesia

Indonesia memiliki regulasi yang sangat jelas dan tegas mengenai kepemilikan dan pemanfaatan pulau. Tidak ada satu pun peraturan yang memperbolehkan individu atau perusahaan, baik lokal maupun asing, untuk membeli pulau di wilayah Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara dan perlindungan terhadap wilayah kepulauan yang rentan terhadap eksploitasi. Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil hanya diperbolehkan dalam bentuk pengelolaan yang terbatas, seperti pemilikan lahan, pengalihan saham, atau investasi yang diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Pemanfaatan pulau pun tidak bisa dilakukan secara penuh. Setidaknya 30 persen dari lahan harus tetap menjadi milik negara sebagai ruang lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Sementara 70 persen lahan yang dapat dikelola oleh pelaku usaha, wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari tanggung jawab pelestarian lingkungan. Pemerintah tetap membuka peluang investasi di sektor pariwisata, termasuk di pulau-pulau kecil, asalkan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan keseimbangan ekosistem.