Pulau Panjang Sumbawa Terdaftar Jual di Situs Online Asing, Pemerintah Daerah Terkejut

Pemerintah Daerah Sumbawa Terkejut dengan Penjualan Pulau Panjang di Situs Online Asing

Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ketika Pulau Panjang, sebuah pulau yang terletak di Kecamatan Alas, dilaporkan terdaftar untuk dijual di situs online internasional, Private Islands Online. Pulau yang dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan keanekaragaman hayatinya yang kaya ini, sontak membuat pemerintah daerah terkejut.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengungkapkan keterkejutannya saat dikonfirmasi mengenai informasi ini. Ia menyatakan ketidakpercayaannya bahwa Pulau Panjang dapat diperjualbelikan secara bebas di platform online. Jarot mempertanyakan keabsahan situs tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki informasi terkait penjualan pulau tersebut.

"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," kata Jarot.

Pulau Panjang memiliki signifikansi penting bagi Kabupaten Sumbawa. Pulau ini bukan hanya sekadar wilayah geografis, tetapi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas dan kekayaan alam Sumbawa yang harus dijaga dan dilestarikan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi Pulau Panjang dari segala bentuk eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Pulau Panjang sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999. Dengan luas mencapai 22.185,14 hektar, pulau ini terletak di sebelah utara Pulau Bungin dan dapat dicapai dengan perahu dalam waktu sekitar 15 menit.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB. Status konservasi ini memberikan perlindungan hukum bagi ekosistem unik dan keanekaragaman hayati yang terdapat di pulau tersebut.

Selain nilai ekologisnya, Pulau Panjang juga memiliki nilai ilmiah yang signifikan. Rahmat Hidayat menambahkan bahwa pulau ini sering tercatat di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di Pulau Sumbawa.

Secara vegetasi, Pulau Panjang didominasi oleh hutan mangrove yang lebat, dengan spesies dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove (Rhizophora apiculata, R.stylosa, R.mucronata) dan Tanjang Merah (Bruguiera gymnoriza). Ekosistem mangrove ini tidak hanya penting sebagai habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, tetapi juga berperan penting dalam melindungi garis pantai dari erosi dan abrasi.

Menanggapi isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat oleh individu atau kelompok tertentu. Ia menjelaskan bahwa terdapat batasan-batasan yang jelas diatur dalam regulasi terkait kepemilikan dan pengelolaan pulau-pulau kecil.

"Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," ujarnya.

Harison Mocodompis menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), seluruh tanah, air, dan ruang udara beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, melainkan hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

Situs Private Islands Online saat ini menawarkan lima pulau di Indonesia untuk dijual, termasuk Pulau Panjang. Empat pulau lainnya yang terdaftar adalah:

  • Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas
  • Properti Pulau Sumba, NTT
  • Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
  • Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia

Kasus penjualan Pulau Panjang ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat. Langkah-langkah koordinasi akan segera dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut informasi ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi Pulau Panjang dari upaya penjualan ilegal dan memastikan pengelolaan pulau tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.