Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal di Bandung dalam 24 Jam
Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal di Bandung dalam 24 Jam
Kecepatan dan ketelitian aparat kepolisian Polrestabes Bandung berhasil membuahkan hasil dalam mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Dr. Setiabudhi, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Dua pelaku, berinisial NR alias Acil dan IR, berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian yang viral di media sosial tersebut. Peristiwa pembegalan yang terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 23.26 WIB, terekam oleh kamera CCTV dan tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Rabu, 12 Maret 2025, menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dua korban, yang merupakan kakak beradik, pulang setelah menonton bersama di daerah Setiabudi Atas. Saat melintas di pertigaan Haji Rido, mereka didekati oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku terlihat membawa senjata tajam, membuat korban panik dan langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Upaya menghindar tersebut sayangnya berujung kecelakaan. Korban kehilangan kendali sepeda motornya saat berbelok di gang dekat rumah dan terjatuh. Kedua korban langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motor mereka. Para pelaku dengan sigap memanfaatkan situasi tersebut dan membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cidadap. Tim penyelidik bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Sukasari. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, menunjukkan efisiensi dan efektivitas kerja tim kepolisian dalam merespon laporan masyarakat. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, jaket, senjata tajam, dan helm.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami berbagai aspek kasus, termasuk riwayat kriminalitas kedua pelaku. Meskipun keterangan awal menunjukkan bahwa ini merupakan kejahatan pertama mereka, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Motif pembegalan, menurut keterangan polisi, adalah untuk memiliki sepeda motor korban secara paksa.
Atas perbuatannya, NR alias Acil dan IR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka adalah pidana penjara selama 7 hingga 12 tahun. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat juga menunjukkan peningkatan kemampuan aparat dalam menangani kasus kejahatan yang viral di media sosial dan memberikan respon cepat terhadap keresahan masyarakat.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Kejadian pembegalan terekam CCTV dan viral di media sosial.
- Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
- Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.
- Korban mengalami kecelakaan saat berusaha menghindari pelaku.
- Barang bukti berupa sepeda motor, jaket, senjata tajam, dan helm berhasil diamankan.
- Pelaku dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7-12 tahun penjara.
- Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah pelaku merupakan residivis.