Diduga Selewengkan Dana PIP, Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Dinonaktifkan dari Jabatan
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan kuat terkait penyimpangan disiplin berat, yaitu pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Dugaan ini mencuat berdasarkan temuan dalam Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan diperkuat oleh telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Sebelum keputusan pemberhentian ini dikeluarkan, sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong telah menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Gubernur Helmi Hasan. Sebanyak 37 guru menandatangani petisi pada 17 April 2025 yang berisi permintaan agar Agustinus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Para guru ini mengungkapkan ketidaksetujuan mereka terhadap gaya kepemimpinan Agustinus, yang dianggap otoriter dan cenderung membuat kebijakan secara sepihak.
Tudingan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu poin utama dalam petisi tersebut. Hal ini kemudian menjadi dasar yang kuat bagi Gubernur untuk mengeluarkan surat pemberhentian. Agustinus, yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tk. I (Golongan IV/b), kini dikembalikan ke posisi fungsional sebagai guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Gubernur Helmi Hasan dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan pemberhentian ini juga telah disampaikan kepada berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai bagian dari proses administratif yang harus ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyaluran dana pendidikan yang seharusnya diterima oleh siswa yang membutuhkan. Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan dunia pendidikan dan kesejahteraan siswa.