Kemudahan Mobilitas Global: Daftar Negara yang Memberikan Akses Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

Akses Lebih Mudah ke Berbagai Negara: Bebas Visa bagi WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) kini memiliki kesempatan lebih luas untuk menjelajahi dunia berkat fasilitas bebas visa yang ditawarkan oleh sejumlah negara. Terbaru, Tiongkok memberikan kemudahan bagi WNI untuk mengunjungi negara tersebut, baik untuk tujuan berlibur maupun transit ke negara lain. Namun, penting untuk dicatat bahwa fasilitas ini diberikan dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Tiongkok.

Ragam Kemudahan Perjalanan: Bebas Visa, VoA, dan eTA

Perlu dipahami bahwa bebas visa tidak selalu berarti WNI dapat masuk ke suatu negara tanpa dokumen sama sekali. Beberapa negara memberlakukan Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia. Berikut adalah daftar negara dan teritori yang memberikan kemudahan perjalanan bagi WNI:

Negara Bebas Visa

Berikut adalah daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada WNI:

  • Belarus
  • Serbia
  • Brunei
  • Kamboja
  • Hong Kong
  • Iran
  • Kazakhstan
  • Laos
  • Makau
  • Malaysia
  • Myanmar
  • Oman
  • Filipina
  • Qatar
  • Singapura
  • Taiwan
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Turki
  • Uzbekistan
  • Vietnam
  • Antigua dan Barbuda
  • Barbados
  • Bermuda
  • Dominika
  • Haiti
  • Saint Vincent and the Grenadines
  • Brazil
  • Chili
  • Kolombia
  • Ekuador
  • Peru
  • Suriname
  • Venezuela
  • Cook Islands
  • Fiji
  • Kiribati
  • Mikronesia
  • Niue
  • Samoa
  • Timor-Leste
  • Angola
  • Kenya
  • Mali
  • Maroko
  • Mozambique
  • Namibia
  • Rwanda
  • Seychelles
  • Tunisia
  • Tiongkok

Penting: WNI disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait ketentuan bebas visa dari masing-masing negara, karena beberapa negara memberlakukan jangka waktu tertentu untuk bebas visa. Apabila WNI ingin tinggal lebih lama, maka pengurusan visa tetap diperlukan.

Negara dengan Visa on Arrival (VoA)

VoA adalah dokumen visa yang baru diberikan saat WNI tiba di bandara negara tujuan. Sebelum keberangkatan, WNI perlu melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengenai penerbitan VoA. Syarat umum untuk VoA meliputi:

  • Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
  • Bukti penjaminan
  • Bukti memiliki biaya hidup yang cukup
  • Tiket pulang

Berikut daftar negara yang memberlakukan VoA:

  • Armenia
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Jordan
  • Kyrgyzstan
  • Maldives
  • Nepal
  • Pakistan
  • Sri Lanka
  • Nikaragua
  • Marshall Islands
  • Palau
  • Tuvalu
  • Burundi
  • Cabo Verde
  • Comoros
  • Ethiopia
  • Guinea-Bissau
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Sierra Leone
  • Somalia
  • Tanzania
  • Zimbabwe

Negara dengan Electronic Travel Authorization (eTA)

Dokumen perjalanan digital (eTA) hanya berlaku untuk pengunjung tertentu di negara-negara spesifik. Pengurusan eTA harus dilakukan sebelum perjalanan dan biasanya memakan waktu beberapa jam atau hari.

Berikut daftar negara yang memberlakukan eTA:

  • Kenya
  • Pakistan
  • Saint Kitts and Nevis

Peluang Bisnis dan Wisata dengan Bebas Visa 10 Hari ke Tiongkok

Kesepakatan bebas visa selama 10 hari antara Indonesia dan Tiongkok diyakini akan meningkatkan peluang bisnis antara kedua negara. Selain itu, kesempatan di sektor lain seperti pariwisata, kesehatan, kecantikan, mode, dan alih teknologi juga akan semakin terbuka lebar.