KPK Amankan Aset Senilai Miliaran Rupiah dalam Kasus Dana Hibah Jawa Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita dua unit rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, pada hari Kamis (19/06/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai kedua aset properti tersebut ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar. "Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara Pokmas tersebut," ujarnya kepada awak media, Jumat (20/06/2025).

Meski demikian, Budi belum bersedia mengungkapkan identitas pihak-pihak yang terkait dengan kepemilikan rumah tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait dugaan suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tessa menjelaskan, dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap. Tiga dari empat tersangka penerima tersebut merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Berikut adalah rincian status para tersangka:

  • Penerima Suap (4 orang):
    • 3 Penyelenggara Negara
    • 1 Staf Penyelenggara Negara
  • Pemberi Suap (17 orang):
    • 15 Pihak Swasta
    • 2 Penyelenggara Negara

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah besar tersangka dan diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.