Nama Enggartiasto Lukita Kembali Mencuat dalam Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula
Nama Enggartiasto Lukita, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2016-2019, kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan keterlibatan Enggartiasto Lukita dalam penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta.
Jaksa menduga bahwa Enggartiasto Lukita, bersama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, telah menerbitkan PI gula kristal mentah kepada perusahaan gula rafinasi tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan ini diduga melanggar ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Menurut jaksa, penerbitan PI ini dilakukan untuk memenuhi tugas pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional. Namun, perusahaan-perusahaan yang menerima PI tersebut seharusnya tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi.
Jaksa menjelaskan bahwa Enggartiasto Lukita menerbitkan PI pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. PI tersebut diberikan kepada enam perusahaan gula rafinasi dengan total volume 111.625 ton. Meskipun namanya telah disebut dalam persidangan, Enggartiasto Lukita hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Thomas Trikasih Lembong menyatakan bahwa kebijakan importasi gula yang dilakukannya adalah kebijakan rutin yang disesuaikan dengan kondisi pasar dan industri. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan serupa telah dilakukan selama bertahun-tahun sebelum dirinya menjabat dan terus berlanjut hingga saat ini.
Berikut adalah poin-poin yang mengemuka dalam persidangan:
- Dugaan keterlibatan Enggartiasto Lukita dalam penerbitan PI gula kristal mentah.
- Penerbitan PI dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
- Perusahaan yang menerima PI adalah perusahaan gula rafinasi yang seharusnya tidak berhak mengolah gula kristal mentah.
- Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 578 miliar.
- Enggartiasto Lukita belum ditetapkan sebagai tersangka.
- Thomas Trikasih Lembong menyatakan bahwa kebijakan importasi gula adalah kebijakan rutin.
Kasus ini masih terus berlanjut dan akan menjadi perhatian publik seiring dengan perkembangan persidangan. Dugaan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan dalam kasus korupsi impor gula ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan impor serta pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri gula.