Penjualan Minyakita di Palangka Raya: Takaran Kurang dan Harga Melebihi HET
Penjualan Minyakita di Palangka Raya: Takaran Kurang dan Harga Melebihi HET
Rabu (12/3/2025), Inspeksi mendadak (sidak) gabungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng di Pasar Kahayan, Palangka Raya, mengungkap praktik penjualan Minyakita yang menyimpang. Sidak tersebut menemukan dua pelanggaran utama: penjualan Minyakita dengan takaran kurang dari satu liter, dan harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan HET yang tertera pada kemasan, harga Minyakita ukuran satu liter seharusnya Rp15.700. Namun, sidak menemukan banyak pedagang yang menjualnya dengan harga lebih tinggi, berkisar antara Rp16.000 hingga Rp17.000 per botol. Para pedagang, seperti Maturidi (63) dan Sri (55), mengaku terpaksa menaikkan harga karena harga beli dari agen atau distributor sudah mendekati atau bahkan melebihi HET. Mereka menjelaskan bahwa pembelian dilakukan dalam jumlah besar, per kardus berisi 12 botol, dengan harga modal per botol sudah mencapai Rp15.700. Kenaikan harga jual, menurut mereka, hanya untuk menutupi biaya operasional dan mendapatkan keuntungan yang sangat tipis.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengungkapkan bahwa fenomena penjualan Minyakita di atas HET ini bukan hal baru. Pihaknya sering menemukan praktik tersebut di toko-toko kecil yang memperoleh pasokan bukan dari distributor resmi, melainkan dari sesama pengecer. Hal ini menyebabkan berlapisnya penambahan harga hingga akhirnya melebihi HET. Disdagperin Kalteng secara rutin memberikan imbauan kepada distributor dan pedagang untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan.
Sementara itu, terkait dengan temuan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa kepolisian masih akan menganalisis hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dan Satgas Pangan Kalteng. Langkah selanjutnya, kata Kombes Pol Erlan, akan dievaluasi setelah monitoring pasar menjelang Lebaran selesai. Pihaknya mempertimbangkan berbagai opsi tindakan, mulai dari pendekatan persuasif berupa imbauan hingga penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Keputusan akhir akan berdasarkan pada rekomendasi dari Satgas Pangan Kalteng setelah melihat seberapa besar pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, permasalahan takaran Minyakita yang kurang dari satu liter juga menjadi perhatian serius dalam sidak tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pedagang yang melakukan pelanggaran ini dan rencana tindakan yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait permasalahan tersebut. Namun, hal ini menunjukkan kompleksitas permasalahan distribusi dan penjualan Minyakita di Palangka Raya yang memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Kesimpulannya, sidak gabungan tersebut berhasil mengungkap permasalahan multi-faceted dalam distribusi Minyakita di Palangka Raya. Baik masalah harga yang melebihi HET maupun takaran yang kurang dari ketentuan, menuntut adanya kerjasama yang lebih intensif antar instansi terkait untuk menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.