DPR Apresiasi Pembubaran Satgas Saber Pungli, Sebut Lebih Baik Dibubarkan daripada Tidak Efektif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berpendapat bahwa langkah ini lebih baik daripada membiarkan satgas tersebut terus berjalan tanpa hasil yang signifikan.
Menurut Nasir Djamil, Saber Pungli yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tampak tidak efektif dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai bahwa satgas tersebut seolah "mati suri" karena kurangnya dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Nasir Djamil menyatakan, "Daripada Satgas Pungli itu mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi, harus dibubarkan."
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti ketidakjelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Saber Pungli. Akibatnya, upaya pemberantasan pungutan liar yang dilakukan tidak memberikan hasil yang memuaskan. Ia menambahkan, "Karena enggak jelas, jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian yang ditangkap juga enggak signifikan."
Nasir Djamil menjelaskan bahwa saat ini, berbagai kementerian dan lembaga pemerintah telah memiliki program pencegahan pungli dan korupsi masing-masing. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia mencontohkan program "Wilayah Birokrasi Bersih Melayani" dan "Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi" yang digagas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Meski demikian, Nasir Djamil menekankan bahwa pembubaran Saber Pungli harus diikuti dengan upaya yang lebih serius dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan praktik pungutan liar. Ia berharap pemerintah tidak lengah dan terus berupaya mencegah praktik pungli, baik dalam skala kecil maupun besar. "Jangan sampai dibubarkannya Satgas Saber Pungli ini, ya kemudian tidak ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar ini. Mulai dari yang paling kecil sampai yang paling besar," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan mengenai Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Perpres ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Saber Pungli. Pembentukan Saber Pungli pada tahun 2016 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik pungli secara masif. Satgas ini dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Anggota satgas terdiri dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenpolhukam, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Saber Pungli memiliki ruang lingkup tugas yang luas, mulai dari pencegahan, pengumpulan data, operasi tangkap tangan (OTT), hingga memberikan rekomendasi sanksi. Pembentukan Saber Pungli juga merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.