Pengosongan Lahan Lempuyangan: Sultan HB X Serahkan Keputusan Akhir ke PT KAI

Polemik terkait pengosongan lahan di Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta memasuki babak baru. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa keputusan akhir terkait proses tersebut berada di tangan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sultan HB X menyatakan bahwa Pemerintah Daerah DIY tidak akan terlibat dalam sengketa antara PT KAI dan warga. Menurutnya, lahan yang menjadi sengketa merupakan aset PT KAI berupa rumah dinas, sehingga kewenangan penuh berada di tangan perusahaan tersebut. Sultan juga menyinggung perihal kompensasi yang telah disepakati, meski tidak semua tuntutan warga dapat dipenuhi.

Batas Waktu Pengosongan Akhir Juli

PT KAI melalui Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengumumkan bahwa batas waktu pengosongan lahan secara sukarela bagi warga adalah akhir Juli 2025. Keputusan ini merupakan hasil audiensi dengan warga yang usulannya tetap disampaikan kepada pihak manajemen. PT KAI mengklaim telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga.

Latar Belakang Konflik

Sengketa lahan ini bermula ketika PT KAI berencana untuk mengembangkan Stasiun Lempuyangan. Pengembangan ini membutuhkan lahan yang saat ini ditempati oleh 14 bangunan di atas Sultan Ground, yang diklaim PT KAI sebagai aset perusahaan. Warga menolak pengosongan karena mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). SKT ini seharusnya dapat digunakan warga untuk mengurus surat Kekancingan.

PT KAI berdalih bahwa pemanfaatan rumah dinas ini adalah bagian dari upaya pengamanan dan penjagaan aset perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan. Pengembangan Stasiun Lempuyangan sendiri bertujuan untuk meningkatkan kapasitas stasiun yang setiap harinya melayani ribuan penumpang.

Berikut poin-poin penting dalam kronologi sengketa lahan Lempuyangan:

  • Awal Mula Sengketa: PT KAI berencana mengembangkan Stasiun Lempuyangan.
  • Objek Sengketa: 14 bangunan di atas Sultan Ground yang diklaim sebagai aset PT KAI.
  • Klaim Warga: Warga memiliki SKT yang dikeluarkan BPN.
  • Posisi PT KAI: Lahan merupakan aset perusahaan dan pengembangan stasiun penting untuk meningkatkan kapasitas.
  • Keputusan Terkini: Sultan HB X menyerahkan keputusan akhir kepada PT KAI, batas waktu pengosongan akhir Juli 2025.