DPR Minta Pemerintah Perkuat Pemberantasan Pungli Pasca-Pembubaran Satgas Saber Pungli

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan praktik pungutan liar (pungli), menyusul pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa langkah pembubaran Satgas Saber Pungli harus dibarengi dengan tindakan nyata dan terukur dari pemerintah bersama aparat penegak hukum. "Jangan sampai pembubaran Satgas Saber Pungli justru membuat upaya pencegahan pungli menjadi kendur. Pemerintah harus bertindak tegas, mulai dari pungli skala kecil hingga yang melibatkan jumlah besar," tegas Nasir di Jakarta, Jumat (20/06/2025).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo membubarkan Saber Pungli adalah langkah yang tepat. Menurutnya, Satgas Saber Pungli selama ini tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas, sehingga kinerjanya tidak efektif.

"Lebih baik Satgas Pungli dilikuidasi karena memang mati suri. Seperti yang saya katakan sebelumnya, tupoksinya tidak jelas," ungkap Nasir. Ia menambahkan, ketidakjelasan tupoksi tersebut menyebabkan Satgas Saber Pungli tidak implementatif dan hasil penindakannya juga tidak signifikan.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada tahun 2016. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.