Polemik Jabatan Seskab Letkol Teddy: Hasanuddin Desak Pengunduran Diri dari TNI
Polemik Jabatan Seskab Letkol Teddy: Hasanuddin Desak Pengunduran Diri dari TNI
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, kembali menyoroti penempatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Hasanuddin mendesak Teddy untuk mengundurkan diri dari keanggotaan TNI, mengingat jabatan sipilnya yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku bagi prajurit aktif. Pernyataan ini disampaikan Hasanuddin menyusul penjelasan Istana terkait posisi Seskab yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer Presiden.
Hasanuddin mengacu pada daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah yang menyebutkan 15 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Ia mengungkapkan pernah menyampaikan pandangannya secara langsung di Istana Presiden terkait penempatan Teddy. Menurut Hasanuddin, untuk mengakomodasi status militer Teddy sembari tetap menjabat Seskab, alternatif yang sesuai UU TNI Pasal 47 adalah penempatan di Sekretariat Militer Presiden. Beberapa jabatan di Sekretariat Militer yang relevan, antara lain Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Sebagai solusi, Hasanuddin bahkan mengusulkan penambahan jabatan Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. "Dengan demikian," ujar Hasanuddin, "penempatan tersebut akan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU TNI."
Lebih lanjut, Hasanuddin juga mempertanyakan konsistensi pernyataan pemerintah. Ia menyinggung pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KPK) Hasan Nasbi pada 21 Oktober 2024 yang menegaskan posisi Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut, menurut Hasanuddin, diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana. Ketidaksesuaian ini, menurut Hasanuddin, memperkuat argumennya agar Letkol Teddy mundur dari jabatan Seskab dan TNI. Ia menekankan bahwa hanya 15 K/L yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit aktif sesuai aturan yang berlaku, dan posisi Seskab jelas tidak termasuk dalam daftar tersebut. "Oleh karena itu," tegas Hasanuddin, "sesuai aturan yang berlaku, Letkol Teddy harus mundur dari keanggotaan TNI. Jabatannya sebagai Seskab jelas tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 47 UU TNI."
Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan hukum dan aturan untuk menghindari polemik dan menjaga profesionalisme TNI. Ia mengingatkan bahwa Pasal 47 ayat (2) UU TNI tahun 2004 awalnya hanya mengatur 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Namun, usulan terbaru pemerintah dalam DIM menambah lima K/L, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Hasanuddin tetap berpegang pada argumen bahwa posisi Seskab tidak termasuk dalam daftar tersebut, sehingga Letkol Teddy seharusnya tidak menduduki jabatan tersebut sembari tetap menjadi prajurit aktif.
Kesimpulannya, pernyataan Hasanuddin ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penerapan aturan dan potensi konflik kepentingan antara peran militer dan jabatan sipil. Desakan pengunduran diri Teddy dari TNI menjadi sorotan yang patut diperhatikan untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI, serta kejelasan regulasi dalam penempatan personel militer di jabatan sipil.