Pemerintah Kucurkan BSU 2025: Cek Kelayakan dan Prosedur Pencairan Rp 600.000
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebagai upaya stimulus ekonomi yang ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dana BSU ini bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini tengah diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera disalurkan kepada penerima yang memenuhi kriteria.
Estiarty Haryani, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenaker, menyampaikan bahwa anggaran subsidi gaji telah dicairkan dari Kemenkeu dan Kemenaker sedang mempercepat proses penyaluran dana BSU kepada para penerima. Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bahwa BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni-Juli 2025, dan akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni 2025, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000.
Kriteria Penerima BSU 2025:
Untuk menjadi penerima BSU 2025, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal Rp 3.500.000.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025:
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025, terdapat dua cara yang bisa dilakukan secara mandiri, yaitu melalui:
-
Situs Web BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon seluler yang aktif, dan alamat email yang aktif.
- Klik tombol "Lanjutkan".
Sistem akan melakukan verifikasi data dan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU 2025. Apabila data Anda masih dalam proses verifikasi, sistem akan memberikan notifikasi untuk melakukan pengecekan secara berkala.
-
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh dan buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) pada perangkat seluler Anda.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama aplikasi, gulir ke bawah dan pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Klik tombol "Klik di sini".
- Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor telepon seluler, dan alamat email yang aktif.
- Klik tombol "Lanjutkan".
Sistem akan menampilkan status BSU Anda. Jika diperlukan pembaruan data rekening bank, sistem akan meminta Anda untuk mengisi informasi rekening yang aktif. Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan nama penerima BSU dan nomor rekening yang diinput valid untuk mempermudah proses transfer dana BSU.
Sebagai informasi tambahan, guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) juga termasuk sebagai penerima BSU 2025. Informasi lebih lanjut terkait program BSU ini juga dapat diakses melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, meskipun saat ini belum tersedia detail yang lebih rinci.