SPMB 2025: Kemendikdasmen Klaim Tidak Temukan Indikasi Pemalsuan KK dan Titipan Siswa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Berdasarkan pemantauan langsung yang dilakukan di berbagai daerah, Kemendikbudristek mengklaim tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan Kartu Keluarga (KK) maupun praktik titipan siswa yang melanggar aturan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa laporan dari 38 provinsi menunjukkan SPMB berjalan lancar. Koordinasi lintas lembaga dinilai efektif dalam menangani berbagai kendala teknis yang muncul selama proses pendaftaran, baik secara daring maupun luring. Gogot mencontohkan, di Kota Bandung, Layanan Konsultasi SPMB Terintegrasi melibatkan dinas pendidikan, dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), serta dinas sosial (Dinsos) untuk memberikan informasi akurat dan menyeluruh kepada orang tua.
"Berdasarkan laporan dan pantauan lapangan yang dikirimkan ke kami, berbagai persoalan teknis yang muncul di daerah dapat ditangani secara cepat melalui koordinasi antarpihak. Hal ini menjadi penanda bahwa sistem yang diterapkan berjalan sesuai harapan," ujar Gogot.
Menurut Gogot, SPMB bukan sekadar urusan teknis pendaftaran, melainkan wujud komitmen bersama untuk menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia. Ia menambahkan, hingga pertengahan Juni 2025, sebagian besar pemerintah daerah telah menyusun petunjuk teknis SPMB, dan sekitar 50% di antaranya telah memasuki tahap implementasi.
"Sebanyak 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi sudah memulai pelaksanaan. Sisanya dijadwalkan mulai minggu depan hingga awal Juli 2025," pungkasnya.