Polisi Gadungan Rampok Anak Personel Polri di Medan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Gadungan Rampok Anak Personel Polri di Medan, Satu Pelaku Ditangkap
Seorang remaja putra personel kepolisian menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi di Kota Medan, Sumatera Utara. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di Jalan Setiabudi, Kecamatan Medan Tuntungan, ini telah mengakibatkan kerugian berupa tiga unit telepon genggam milik korban. Penangkapan satu dari dua pelaku, Wawan Adirata (46 tahun), pada Sabtu, 8 Maret 2025, oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, mengungkap modus operandi yang licik dan memanfaatkan situasi darurat korban.
Kronologi kejadian bermula saat korban, Fauzi (17 tahun), bersama dua orang temannya mengalami kendala teknis pada sepeda motor yang mereka kendarai hingga mogok di tengah jalan. Dalam situasi rentan tersebut, dua pelaku mendekati korban dan secara tiba-tiba menuduh mereka sebagai pencuri. Dengan memanfaatkan identitas palsu sebagai anggota kepolisian, pelaku berhasil menciptakan situasi tekanan dan intimidasi, sehingga korban merasa tertekan dan tidak berdaya.
Modus penipuan yang dilakukan kedua pelaku terbilang cerdik. Dengan dalih ingin memeriksa telepon genggam korban, pelaku meminta ketiga ponsel tersebut. Setelah berhasil mendapatkan ketiga telepon genggam, kedua pelaku langsung melarikan diri. Ketiga telepon genggam tersebut kemudian dijual pelaku di Pajak Melati seharga Rp 1.400.000. Wawan Adirata, pelaku yang berhasil ditangkap, mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp 450.000, yang telah habis digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, pelaku lainnya yang berinisial A masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mengingat korban merupakan anak dari seorang personel kepolisian. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat, terutama saat menghadapi situasi darurat atau dihadapkan pada individu yang mengaku sebagai petugas. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu memastikan identitas seseorang sebelum memberikan informasi pribadi atau barang berharga. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Korban: Fauzi (17 tahun), anak dari seorang personel kepolisian.
- Kejadian: Rabu, 29 Januari 2025, di Jalan Setiabudi, Medan Tuntungan.
- Modus Operandi: Mengajukan tuduhan palsu sebagai pencuri dan meminta pemeriksaan handphone sebagai dalih untuk merampas.
- Kerugian: Tiga unit telepon genggam.
- Pelaku: Wawan Adirata (46 tahun) (ditangkap), dan satu pelaku lainnya berinisial A (masih buron).
- Hasil Penjualan HP: Rp 1.400.000, Wawan Adirata mendapat bagian Rp 450.000.
- Status Kasus: Satu pelaku ditangkap, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Apabila menghadapi situasi mencurigakan, segera hubungi pihak berwajib untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan.