Sejumlah Daerah di Indonesia Menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Implikasi dan Perbandingan

Pajak progresif kendaraan bermotor, sebuah kebijakan yang dirancang untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi di jalanan, kini mengalami perubahan signifikan di beberapa provinsi di Indonesia. Kebijakan ini, yang mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik. Namun, beberapa pemerintah daerah kini mengambil langkah berbeda dengan menghapus atau menangguhkan pajak progresif, memicu diskusi tentang efektivitas dan dampak kebijakan ini.

Aceh: Pembebasan Pajak Progresif Sementara

Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah progresif dengan memberikan pembebasan pajak progresif. Melalui Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024, pemerintah Aceh memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan dendanya, termasuk penghapusan sementara pajak progresif. Program ini, yang berlaku mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dengan tarif yang sama, tanpa memandang jumlah kendaraan yang dimiliki. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Bali: Penghapusan Permanen Pajak Progresif

Langkah lebih jauh diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali. Melalui Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024, pajak progresif kendaraan bermotor dihapuskan secara permanen. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan perpajakan daerah, dengan harapan dapat menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan tarif pajak yang seragam untuk semua kendaraan, Bali berupaya menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi kepemilikan kendaraan bermotor.

DKI Jakarta: Tetap dengan Pajak Progresif

Berbeda dengan Aceh dan Bali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempertahankan pajak progresif. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yang memberlakukan tarif pajak progresif yang bervariasi berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Tarif pajak progresif di Jakarta adalah sebagai berikut:

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 3% untuk kendaraan kedua
  • 4% untuk kendaraan ketiga
  • 5% untuk kendaraan keempat
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi di Jakarta, yang dikenal dengan tingkat kemacetan yang tinggi. Pemerintah DKI Jakarta berpendapat bahwa pajak progresif dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik atau mempertimbangkan kembali kepemilikan kendaraan pribadi.

Pengecualian Tarif PKB di DKI Jakarta

Namun, terdapat pengecualian untuk tarif PKB di DKI Jakarta. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenakan tarif sebesar 0,5 persen. Badan yang memiliki kendaraan dikenakan tarif 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

Perbedaan kebijakan pajak progresif di berbagai provinsi ini mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam mengelola kepemilikan kendaraan bermotor. Sementara beberapa daerah memilih untuk menghapus atau menangguhkan pajak progresif untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, daerah lain tetap mempertahankan kebijakan ini sebagai upaya untuk mengendalikan kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi publik. Efektivitas masing-masing kebijakan akan terus dievaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan kendaraan bermotor dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan daerah.