Eks Kapolres Ngada Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebarkan Video Porno

Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Penyebaran Video Porno

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT) telah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman. Kasus ini terungkap berkat kerja sama internasional setelah otoritas Australia mendeteksi video porno anak yang berlokasi di Kupang, NTT. Proses penyelidikan yang intensif berdasarkan laporan dari Mabes Polri, telah berhasil mengidentifikasi AKBP Fajar sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Proses pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan atas laporan dari pihak berwenang Australia. Video porno anak yang ditemukan oleh otoritas Australia menunjukkan lokasi kejadian berada di Kota Kupang. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pemerintah Indonesia dan akhirnya sampai ke Mabes Polri. Polda NTT pun segera bergerak melakukan investigasi menyeluruh, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, terungkap kronologi pencabulan tersebut. Seorang perempuan berinisial F, berperan sebagai perantara, membawa korban, seorang anak berusia enam tahun, ke sebuah kamar hotel di Kupang pada tanggal 11 Juni 2024. AKBP Fajar, yang telah memesan kamar hotel tersebut atas namanya sendiri, kemudian melakukan pencabulan terhadap anak tersebut. Parahnya lagi, Fajar merekam aksi bejatnya dan menyebarkannya ke situs porno di Australia. Perempuan berinisial F, mendapat imbalan sebesar Rp 3.000.000,- dari AKBP Fajar atas perannya dalam memfasilitasi aksi tersebut. Sementara itu, anak tersebut tidak menerima uang sepeserpun, hanya diajak makan dan bermain sebelum dicabuli. Polda NTT hanya menerima salinan digital (soft copy) video tersebut dari Mabes Polri.

Setelah diamankan oleh Propam Mabes Polri pada tanggal 20 Februari 2025, AKBP Fajar saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, termasuk penuntutan atas perbuatannya. Polda NTT terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Selain dugaan pencabulan anak, AKBP Fajar juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, menambah beratnya rangkaian dakwaan yang akan dihadapinya. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual dan hukuman tegas bagi para pelaku.

Kronologi Singkat:

  • Otoritas Australia menemukan video porno anak di situs porno Australia yang berlokasi di Kupang.
  • Laporan diteruskan ke Mabes Polri dan Polda NTT.
  • Polda NTT memeriksa sembilan saksi dan mengidentifikasi AKBP Fajar sebagai tersangka.
  • Terungkap peran perantara (F) yang menerima Rp 3 juta dari AKBP Fajar.
  • AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri dan masih dalam proses pemeriksaan.
  • Kasus ini juga terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh AKBP Fajar.