KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji, Mantan Wamenag Beri Tanggapan

Badan Anti-Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. Menanggapi proses hukum yang berjalan, mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki, menyatakan sikapnya untuk menghormati setiap tahapan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

"Saya belum bisa memberikan komentar yang mendalam saat ini. Kami menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Saiful kepada awak media pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Saiful juga menyampaikan keyakinannya bahwa KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan penetapan kuota haji. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan informasi tersebut kepada wartawan pada hari Kamis, 19 Juni. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa laporan yang diterima terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kuota haji masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke KPK pada tanggal 31 Juli 2024 oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Laporan tersebut menuding Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki terlibat dalam pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.

Ketua GAMBU, Arya, menyatakan bahwa pihaknya meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa para terlapor serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Arya menjelaskan bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Arya, terdapat dugaan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang Menteri dalam menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lebih lanjut, Arya menuding adanya pengurangan kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang yang dialihkan untuk jemaah haji khusus.

Berikut poin-poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini:

  • Dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji.
  • Pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.
  • Potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
  • Keterlibatan Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
  • Laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.