Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Macet Sritex, Direktur Independen Diperiksa
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Terbaru, Direktur Independen Sritex, Regina Lestari Buwono (RLB), menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Kamis (19/06/2025).
"Penyidik telah memeriksa RLB selaku Direktur Independen PT Sritex," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.
Selain Regina, penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi dari anak perusahaan Sritex, antara lain APS, Direktur PT Yogyakarta Textile, dan JCH, Direktur PT Sari Warna Asli Textile Industry. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit.
Tak hanya dari pihak Sritex, Kejagung juga memeriksa beberapa pejabat bank yang terlibat dalam pemberian pinjaman. Mereka adalah GSA, Kredit Analis Komersial Bank Jateng, PBS, Direktur Bisnis Komersial Bank Jateng, dan BW, RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
"Keenam saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk," jelas Harli.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian kredit bermasalah oleh beberapa bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex. Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
- Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai angka Rp 692 miliar dan telah dinyatakan sebagai kerugian negara akibat gagal bayar. Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, dan berdasarkan konstruksi kasus, total kredit macet perusahaan mencapai Rp 3,58 triliun.
Angka ini berasal dari berbagai bank daerah dan bank pemerintah. Bank Jateng tercatat memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800. Selain itu, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total Rp 2,5 triliun.
Saat ini, status kedua bank BUMN masih sebagai saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang telah ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.