Kejagung Intensifkan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada hari Jumat, 19 Juni 2025, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak swasta dan internal Kemendikbudristek.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah ANT, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk pada tahun 2011. Pemeriksaan terhadap ANT dilakukan untuk menggali informasi terkait peran perusahaan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Selain ANT, penyidik juga memeriksa beberapa pejabat Kemendikbudristek yang memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan. Mereka adalah:
- INRK: Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, yang sebelumnya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022.
- AW: Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022.
- HS: Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
- KR: Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
- ERO: ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020.
Penyidik juga memanggil dan memeriksa RR selaku Project Manager dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lengkap terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Meskipun belum ada penetapan tersangka, Kejagung serius menangani kasus ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun. Saat ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.