Mendagri Beri Lampu Hijau Pemda Gelar Rapat di Hotel dengan Catatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan izin kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan rapat di hotel atau restoran. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga stabilitas sektor perhotelan dan restoran yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Namun, izin ini diberikan dengan catatan penting, yaitu pelaksanaan rapat harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.
Dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) periode 2025-2030 di Jakarta, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya menjaga sektor-sektor ekonomi yang memiliki rantai pasok yang luas, seperti hotel dan restoran. Ia menyadari bahwa sektor hospitality sangat bergantung pada kegiatan pemerintah, oleh karena itu, perlu adanya dukungan agar sektor ini tetap bertahan dan berkembang. Mendagri juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung terkait upaya menghidupkan industri perhotelan.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Mendagri terkait izin rapat di hotel:
- Tidak Berlebihan: Pelaksanaan rapat di hotel atau restoran harus dilakukan secara wajar dan tidak boleh berlebihan. Hal ini untuk menghindari pemborosan anggaran dan memastikan efisiensi penggunaan dana daerah.
- Menyasar Hotel/Restoran yang Terdampak: Pemda diharapkan memilih hotel atau restoran yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan demikian, kegiatan rapat dapat memberikan dampak positif langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka.
- Diskresi Daerah: Mendagri memberikan keleluasaan kepada Pemda untuk menentukan kebijakan terkait penggunaan anggaran untuk kegiatan di hotel atau restoran. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan oleh DPRD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan memberikan izin rapat di hotel, Mendagri berharap Pemda dapat turut serta dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, khususnya sektor perhotelan dan restoran. Ia juga berharap kebijakan ini dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga keberlangsungan rantai pasok yang melibatkan berbagai sektor usaha lainnya.