Oknum TNI Terlibat Perampokan Bermodus Penggandaan Uang Guncang Jombang

Skandal Perampokan Modus Penggandaan Uang Libatkan Oknum TNI di Jombang

Sebuah kasus perampokan yang melibatkan tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggemparkan Kabupaten Jombang. Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah penggandaan uang, dengan tujuan menjerat korban dan merampas harta bendanya. Peristiwa ini terjadi pada November 2024, namun baru terungkap secara gamblang pada Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, komplotan perampok ini terdiri dari delapan orang. Selain tiga oknum TNI yang diidentifikasi dengan inisial MA, SW, dan SJ, terdapat lima warga sipil lainnya. Mereka adalah Joko Irianto, Masdukan, Samsul Hadi, Tri Siswanto, dan Masduki Zakaria (yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO). Peran masing-masing anggota komplotan dalam aksi perampokan tersebut masih terus didalami oleh pihak berwajib.

Kasus ini mulai memasuki babak baru dengan disidangkannya beberapa tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Joko Irianto, Masdukan, dan Samsul Hadi telah menjalani proses persidangan, sementara Tri Siswanto sedang menjalani proses hukum terpisah di Kediri karena terlibat dalam kasus pidana lain. Proses hukum terhadap tiga oknum TNI yang terlibat ditangani oleh peradilan militer, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasiintelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Purnama Putra, menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga oknum TNI tersebut sedang diproses di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk kemudian dilimpahkan ke peradilan militer. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas keterlibatan oknum TNI dalam tindak pidana.

Dalam persidangan di PN Jombang, ketiga terdakwa sipil, Joko, Samsul, dan Masdukan, menjalani pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti para terdakwa cukup berat, mengingat tindakan mereka telah merugikan korban secara materiil dan psikologis.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, aksi perampokan ini terjadi di sebuah jalan sepi di Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Para pelaku menggunakan modus operandi penggandaan uang untuk menarik perhatian korban. Mereka menjanjikan keuntungan berlipat ganda jika korban bersedia menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan.

"Mereka membuat skenario mempertemukan korban dengan seorang kiai yang bisa menggandakan uang. Sosok kiai itu diduga tidak pernah ada," ungkap Made. Skenario ini dirancang sedemikian rupa untuk meyakinkan korban agar mau menyerahkan uangnya. Setelah korban terpancing dan menyerahkan uang, para pelaku kemudian melancarkan aksi perampokan dan melarikan diri.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama TNI dan aparat penegak hukum. Keterlibatan oknum TNI dalam tindak pidana perampokan mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan profesional, serta memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku, tanpa pandang bulu.