BPOM Kembali Temukan Obat Tradisional Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap praktik curang dalam peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan di Indonesia. Operasi pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang Mei 2025 menemukan sejumlah produk yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat.
Dari 683 produk obat bahan alam (OBA), obat kuasi, dan suplemen yang diuji dari berbagai wilayah, sembilan di antaranya terbukti positif mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, dan metformin. Ironisnya, produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin palsu, menunjukkan pelanggaran hukum yang terang-terangan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. "Kehadiran BKO dalam produk-produk ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Ini merupakan ancaman serius bagi kesehatan publik," ujarnya.
Produk-produk ilegal ini seringkali dipasarkan dengan klaim palsu seperti meningkatkan stamina pria, melangsingkan tubuh, atau menambah berat badan. Namun, di balik klaim tersebut, terdapat senyawa kimia yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter.
"Penggunaan BKO dalam produk OBA merupakan pelanggaran serius dan dapat merusak citra OBA asli Indonesia yang seharusnya aman, alami, dan berbasis kearifan lokal," tegas Taruna.
Jenis BKO yang ditemukan dalam produk-produk ilegal ini sangat beragam dan memiliki efek samping yang berbahaya:
- Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil: Meningkatkan risiko stroke, gangguan penglihatan, bahkan kematian.
- Asam Mefenamat, Natrium Diklofenak: Dapat memicu gangguan lambung dan kerusakan hati.
- Sibutramin: Meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
- Deksametason, Siproheptadin: Menyebabkan gangguan hormon dan penurunan imunitas.
BPOM menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang mencampurkan BKO ke dalam produk mereka. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur tentang praktik produksi dan peredaran obat dan makanan yang aman. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ini bukan hanya masalah administratif. Ini adalah masalah yang menyangkut nyawa konsumen," tegasnya.
Selain pengawasan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari Singapura dan Thailand melalui ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). Empat produk OBA asing terdeteksi mengandung BKO, beberapa di antaranya mengklaim sebagai peningkat stamina pria dan penurun gula darah. BPOM telah mengambil langkah-langkah pengawasan, termasuk di platform penjualan daring, untuk mencegah peredaran produk-produk ilegal ini di Indonesia.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan produk yang menjanjikan hasil instan, terutama yang dijual secara online atau tidak melalui saluran resmi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat atau suplemen.
Jika masyarakat telah terlanjur mengonsumsi produk dari daftar temuan BPOM, segera hentikan penggunaan dan konsultasikan dengan tenaga kesehatan jika muncul gejala yang mencurigakan.
BPOM mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.
"Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kesehatan masyarakat dan citra OBA Indonesia," pungkas Taruna.
Berikut adalah daftar sembilan obat herbal ilegal yang ditindaklanjuti oleh BPOM:
- Harimau Putih (mengandung sildenafil sitrat)
- One Man (mengandung sildenafil)
- Amirna Lelaki (mengandung tadalafil)
- Urat Madu Gold (mengandung sildenafil)
- Redak-sam (mengandung asam mefenamat)
- Jarak Pagar (mengandung asam mefenamat)
- Contra Lin (mengandung delkofenak)
- Real Slim Ultimate (mengandung sibutramin)
- Vitamin Gemuk Alami (mengandung dexamethasone dan siproheptadin)