Fariz RM Bantah Dakwaan Pengedar Narkoba, Pengacara Ungkap Fakta Persidangan
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Fariz RM didakwa dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika golongan I. Pria yang dikenal dengan lagu-lagu hitsnya itu terancam hukuman berat jika terbukti bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz RM terlibat dalam jaringan peredaran narkotika bersama seorang saksi bernama Andreas Deni Kristyawan. Dakwaan tersebut meliputi tindakan melawan hukum seperti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja. Atas perbuatannya tersebut, Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, menyampaikan perkembangan positif dalam persidangan. Ia mengklaim bahwa keterangan saksi-saksi mengarah pada fakta bahwa kliennya adalah korban peredaran narkotika, bukan pengedar. Griffinly Mewoh menegaskan bahwa Fariz RM mengakui sebagai pengguna, namun membantah terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dakwaan JPU juga mencakup pasal terkait kepemilikan dan penyimpanan sabu tanpa izin yang sah, sehingga Fariz RM didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Selain itu, ia juga didakwa karena menyimpan ganja dalam bentuk tanaman, yang menjeratnya dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini berkisar antara 12 hingga 15 tahun penjara.
Dalam persidangan, saksi-saksi dari pihak kepolisian memberikan keterangan yang meringankan Fariz RM. Mereka menyatakan bahwa Fariz RM hanya memesan narkoba untuk konsumsi pribadi dan tidak berniat untuk menjual atau mengedarkannya kepada orang lain. Hal ini menjadi poin penting yang diperjuangkan oleh tim kuasa hukum Fariz RM.
Griffinly Mewoh mempertanyakan dasar JPU mendakwa kliennya sebagai pengedar. Ia menekankan bahwa Fariz RM adalah korban dari penyalahgunaan narkotika dan seharusnya tidak dituduh sebagai bagian dari jaringan peredaran. Kuasa hukum Fariz RM berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan posisi kliennya sebagai korban dan memberikan putusan yang adil.
Berikut poin-poin dakwaan yang dihadapi Fariz RM:
- Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (peredaran narkotika)
- Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika (kepemilikan dan penyimpanan sabu)
- Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyimpanan ganja)
Kasus ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan hukum terkait narkotika. Sebelumnya, ia telah empat kali menghadapi proses hukum serupa. Penangkapan terakhir terjadi pada Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu dan ganja.