Debt Collector di Depok Diciduk Polisi karena Membawa Air Gun Ilegal

Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang debt collector di kawasan Cilodong, Depok, atas kepemilikan senjata air gun ilegal. Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, kedua pelaku berdalih bahwa air gun tersebut digunakan untuk membela diri. Namun, polisi menemukan fakta bahwa izin kepemilikan senjata tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), mereka menyatakan bahwa air gun itu untuk berjaga-jaga," ujar AKBP Bambang kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Polisi menjelaskan bahwa kedua pelaku sebenarnya memiliki izin kepemilikan air softgun. Akan tetapi, izin tersebut hanya berlaku untuk penggunaan di tempat latihan atau shooting range, bukan untuk dibawa sehari-hari di tempat umum.

"Mereka memang memiliki izin air softgun, tetapi izin tersebut hanya untuk digunakan di tempat latihan, tidak untuk dibawa bepergian," tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Bambang mengungkapkan bahwa salah satu pelaku bahkan memiliki izin yang tidak sesuai dengan unit senjata yang dimilikinya. Izin tersebut hanya dikeluarkan oleh klub menembak, tanpa melalui prosedur yang semestinya.

"Salah satu dari mereka memiliki data izin yang tidak sesuai dengan unitnya. Izin tersebut hanya berasal dari klub menembak," jelasnya.

Penangkapan ketujuh pelaku bermula saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok tengah melakukan patroli rutin pada hari Rabu (18/6) sekitar pukul 01.45 WIB di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok. Tim patroli menemukan keramaian dan langsung melakukan pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan air gun merek Glock 19 yang dibawa oleh pelaku berinisial UJ dan SH.

"Saat dilakukan penggeledahan, saudara UJ dan saudara SH kedapatan membawa senjata api jenis air gun merek Glock 19 di pinggang mereka," ungkap AKP Made Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua pucuk senjata api jenis air gun merek Glock 19 warna hitam beserta peluru gotri yang berada di magasin.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.