Sidang Kasus Harun Masiku: Dosen UI Beri Kesaksian Meringankan untuk Hasto Kristiyanto
Dosen UI Jadi Saksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Seorang dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, memberikan kesaksian yang meringankan bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, dalam sidang yang berkaitan dengan dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Cecep Hidayat dihadirkan oleh tim pembela Hasto sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Cecep mengungkapkan bahwa ia mengenal Hasto sebagai rekan satu angkatan dalam program doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
"Saya dan Pak Hasto tergabung dalam angkatan ketiga yang mulai menempuh pendidikan pada tahun 2020. Dari situlah awal mula perkenalan kami," ujar Cecep.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2020, mereka berdua mengambil konsentrasi Ilmu Pertahanan. Program tersebut diikuti oleh 24 peserta yang terdiri dari perwakilan tiga matra TNI (Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kalangan umum.
Menurut Cecep, interaksi intensif dengan Hasto terjadi saat persiapan upacara peringatan 17 Agustus di tengah pandemi Covid-19. Kala itu, muncul keraguan mengenai penyelenggaraan upacara karena situasi wabah.
Namun, Hasto memberikan pandangan dengan membandingkan kondisi tersebut dengan semangat perjuangan kemerdekaan.
"Mas Hasto menyampaikan bahwa pada masa penjajahan Jepang menjelang kemerdekaan, bendera Merah Putih tetap dikibarkan meski di bawah ancaman peluru," kata Cecep.
Lebih lanjut, Cecep menirukan ucapan Hasto yang berencana membujuk Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri agar memberikan izin untuk menggelar upacara secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Saya akan berbicara dengan Ketua Umum, Ibu Mega, untuk meminta izin penyelenggaraan upacara bendera kemerdekaan," ujar Cecep, mengulang perkataan Hasto.
Sidang yang melibatkan Hasto saat ini masih berada dalam tahap pembuktian. Setelah jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dan ahli yang memberikan keterangan yang memberatkan, Hasto memiliki hak untuk mengajukan saksi yang dapat meringankan posisinya dalam perkara tersebut.
- Daftar poin penting yang diungkapkan Cecep Hidayat:
- Perkenalan dengan Hasto Kristiyanto di Unhan RI pada tahun 2020.
- Konsentrasi studi yang sama di bidang Ilmu Pertahanan.
- Keterlibatan dalam persiapan upacara 17 Agustus di masa pandemi.
- Pandangan Hasto mengenai pentingnya upacara kemerdekaan di tengah keterbatasan.
- Upaya Hasto untuk meyakinkan Megawati Soekarnoputri.