Purnawirawan TNI Adukan Dugaan Pemalsuan SK ASN ke Polisi
Mantan perwira tinggi TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) dr. Rusnawi Faisol, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga diterbitkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Laporan tersebut telah teregistrasi di Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor LP/B/3985/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKTI/POLDA METRO JAYA.
Rusnawi menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula ketika ia memperoleh informasi mengenai adanya proses seleksi jabatan di lingkungan BKKBN yang diumumkan melalui situs resmi BKKBN pada tanggal 3 Februari 2020. Setelah mendapatkan izin dari kesatuannya di TNI AU, ia mendaftarkan diri dan mengikuti serangkaian tahapan seleksi. Setelah dinyatakan lulus, Rusnawi mengajukan pengunduran diri dari dinas militer pada bulan Agustus 2020.
"Pada tanggal 1 April 2020, saya diangkat dan dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Nusa Tenggara Barat (NTB)," ungkap Rusnawi kepada awak media pada hari Jumat, 20 Juni 2025.
Namun, permasalahan muncul ketika BKKBN mengajukan usulan alih instansi Rusnawi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihak BKN kemudian menyatakan bahwa SK yang dimiliki Rusnawi tidak sah.
"Pada tanggal 24 September 2020, BKKBN mengajukan usul alih instansi ke BKN, tetapi usulan tersebut ditolak dengan alasan yang menurut saya tidak berdasar. Akibatnya, saya kehilangan pekerjaan karena dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BKKBN dan BKN," jelasnya.
Merasa dirugikan, Rusnawi telah menyampaikan pengaduan terkait permasalahan ini kepada berbagai pihak, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan bahkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain itu, ia juga melaporkan kerugian materiil yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status kasus.
"Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan dan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," jelas AKBP Dicky saat dikonfirmasi.