Aparat Kepolisian Cilegon Ringkus Dua Pelaku Pencurian Modus 'Bajing Loncat' yang Meresahkan
Aparat kepolisian sektor Ciwandan, Cilegon, berhasil membekuk dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan modus operandi 'bajing loncat'. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi kedua pelaku viral di media sosial TikTok, yang kemudian memicu perintah langsung dari Kapolda melalui Kapolres Cilegon untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kedua tersangka, yang diketahui berinisial MR (22) dan GAB (21), merupakan warga Ciwandan. Mereka ditangkap pada hari Selasa, sekitar pukul 11 siang. Keduanya diduga telah melakukan serangkaian aksi pencurian terhadap truk-truk yang melintas di sepanjang jalan Cilegon-Anyer, sebuah jalur yang dikenal ramai dengan lalu lintas kendaraan pengangkut barang-barang industri.
Menurut keterangan Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang cukup nekat. Mereka mengincar truk-truk yang baru saja keluar dari kawasan pabrik, kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Salah seorang pelaku kemudian memanjat ke atas truk yang sedang berjalan, merobek terpal penutup muatan, dan menjatuhkan karung berisi barang curian ke jalan. Aksi ini dilakukan saat truk masih dalam kecepatan normal, sehingga sangat berbahaya bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung gula pasir berukuran 50 kilogram. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kedua pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian ini. Mereka juga mengakui pernah mencuri barang-barang lain seperti jagung dan gandum dengan modus yang sama.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan 'bajing loncat' yang lebih besar dan terorganisir. Penyelidikan juga difokuskan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat potensi kerugian yang dialami perusahaan-perusahaan industri di wilayah Ciwandan akibat aksi pencurian semacam ini.